Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Satpol PP Karangasem mengecek aktivitas galian. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi bersama dengan Satpol PP Karangasem mendesak para pengusaha Galian C illegal di Desa Sebudi, Selat, supaya segera mengurus izin penambangan.

Desakan itu dilakukan, menyusul telah turunnya Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang atau Arahan Pemanfaatan Ruang, Rekomendasi Pemeriksaan Dukumen Lingkungan  dan Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Kasat Pol PP Provinsi Bali, I Made Sukadana, Rabu (19/12) mengatakan, selama ini para pengusaha galian c memang kesulitan mengurus ijin akibat terganjal dengan adanya perubahan aturan. Akan tetapi, dengan turunnya Intruksi Bupati No 2 Tahun 2018 tentang Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang atau Arahan Pemanfaatan Ruang, Rekomendasi Pemeriksaan Dukumen Lingkungan  dan Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka pihaknya mendesak para pengusaha yang selama ini belum mengantongi ijin supaya dapat segera mengurus ini tersebut.

Baca juga:  Diduga Depresi, Pemuda Ini Gantung Diri

“Dengan keluarnya intuksi Bupati ini, para pengusasa sekarang ini tidak ada lagi alasan untuk tidak mau mengurus ijin galian,” tegas Sukadana.

Sukadana menambahkan, untuk mengurus ijin ini memang diakui membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Maka dari itu, pihaknya memberikan kelonggaran waktu atau permakluman kepada pengusaha untuk mengurus ijin sampai pertengahan tahun 2019 mendatang. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada seluruh pengusaha yang belum memiliki ijin, supaya benar-benar memanfaatkan waktu yang diberikan tersebut untuk mengurus ijin tersebut.

“Kita tahu para pengusaha galian sudah sangat antusias untuk mencari ijin, namun selama ini mereka terbentur aturan. Jadi, dengan dengan arahan yang kita berikan ini para pengusaha galian dapat segera mengurus ijin. Dan sesuai kesepakatan dengan para pengusaha galian, kita berikan batas waktu sampai enam bulan untuk para pengusaha untuk mengurus ijin itu. Tapi kalau memang sampai batas waktu yang diberikan para pengusaha belum juga mengantongi ijin, maka kita akan lakukan tindakan tegas. Kita tak lagi mau main-main untuk menindak. Karena kita juga memiliki tugas untuk melakukan penertiban bagi pengusahan yang melanggar hukum,” tegasnya lagi.

Baca juga:  Soal Mahasabha Luar Biasa, FAHD Dukung Sikap PHDI Pusat

Kepala Satpol PP Karangasem I Ketut Wage Saputra juga mengatakan hal serupa. Pihaknya meminta para pengusaha sadar dan segera mengurus ijin. Kata dia, pihaknya bakal menindak tegas bagi pengusaha yang tidak taan aturan.

“Jadi, batas waktu yang diberikan sampai enam bulan jangan di sia-siakan. Karena kalau lewat dari bat yang dilakukan, kita tidak segan-segan untuk membawanya ke proses hukum. Kita tidak melihat itu siapa. Kalau sudah melanggra kita akan tindak sesuai peraturan yang ada. Jadi, mulai sekarang sduah bisa mulai mengurus proses perijina. Termasuk mempersiapakan syarat-syarat untuk mengurus ijin tersebut,” pinta Wage Saputra.

Baca juga:  Patroli Tertib Protokol Kesehatan Sasar Tempat Nongkrong

Sementara itu, perwakilan pengusaha galian Mangku Tirta menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi dorongan dari petugas Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten supaya para pengusaha segera mengurus ijin dengan terbitnya Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang  Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang atau Arahan Pemanfaatan Ruang, Rekomendasi Pemeriksaan Dukumen Lingkungan  dan Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Kami siap akan mengurus ijin yang telah diintruksikan. Karena syarat yang diperlukan cukup banyak, maka kami akan segera melangkapi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengurusan ijin ini. Kalau semua persyaratan sudah lengkan kami siap mengurusnya. Dan kami harap kepada pemerintah, kalau kami sduah mengurus ijinnya, kami harap ijin bisa cepat dikeluarkan,”jelas Mangku Tirta. (eka prananda/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *