Ketut Ismaya (tengah) bersama rekannya saat menjalani persidangan di PN Denpasar.(BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga terdakwa kasus dugaan melawan pejabat negara (pemerintah) dengan terdakwa calon anggota DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya dan dua rekannya I Ketut Sutama, dan I GN Endrajaya alias Gung Wah, Senin (17/12) dituntut masing-masing selama tujuh bulan penjara.

JPU Made Lovi Pusnawan di hadapan majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra didampingi IGN Putra Atmaja dan Ketut Kimiarsa, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan  perbuatan jabatan yang sah, paksaan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Jaksa dalam surat tuntutannya kemudian menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan kesatu yakni melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP Jo Pasal 211 KUHP.

Baca juga:  Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK Soroti Posisi Bambang Widjojanto

Mendengar tuntutan masing-masing selama tujuh bulan, terdakwa yang mengenakan pakain Tri Datu (Hitam, Putih dan Merah), mengajukan pembelaan secara lisan. Pada pokoknya mereka minta bebas karena sama sekali tidak melakukan pengancaman, atau pun perbuatan pidana lainnya. Mereka hanya menanyakan soal penurunan baliho Ketut Ismaya yang merupakan salah satu putra Bali maju mencalonkan diri sebagai DPD RI.

Kuasa hukum terdakwa Agus Samijaya, Ngurah Artana dkk., menyatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan jaksa. Bahkan dia menuding bahwa jaksa gagal membuktikan dakwaanya karena fakta persidangan tidak ada saksi yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan pengancaman. Yang ada justeru Ismaya dkk dikriminalisasi dalam kasus ini.

Baca juga:  Pramugari Terlibat Kasus Kokain Dituntut Tiga Tahun Penjara

“Saksi yang disebut sebagai korban jelas mencabut keterangannya di persidangan. Dia mengaku tidak ada ditendang. Hanya disentuh saja. Sehingga kami berkeyakinan, baik dakwan pertama, kedua dan ketiga tidak memenuhi unsur delik pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 241 Jo Pasal 211, apalagi 335, karena itu delik aduan,” tandas Agus Samijaya.

Karenanya, tim kuasa hukum menegaskan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan jaksa. Oleh karena itu, mereka harus dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa, direhabilitasi nama baiknya.

Baca juga:  Ajakan Demo 24 Juli Disebar di Medsos, Ini Permintaan MDA

“Namun jika majelis hakim berkeyakinan lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” tandas Agus Samijaya. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *