PN Denpasar
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan manager Diskotek Pyramid, David Rizky (30) asal Jakarta, sempat menolak dakwaan jaksa. Dia mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa terkait 7 butir ekstasi yang ditemukan di sebuah loker. Namun majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa karena disebut sudah masuk pokok perkara.

“Ya, eksepsi kami ditolak. Majelis hakim minta lanjutkan perkara ini,” tandas kuasa hukum terdakwa Agus Gunawan Putra dan I Nyoman Gede Murdiana, Jumat (14/12).

Sebelumnya, aparat kepolisian beberapa melakukan sweeping di Diskotik Pyramid di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Di sebuah loker, saat itu polisi menemukan tujuh butir pil ekstasi. Manager (kini mantan) Pyramid, David Rizky (30) asal Jakarta dijadikan tersangka (kini terdakwa).

Baca juga:  Kasus OTT, Kabid Perijinan Gianyar Dituntut 14 Bulan

Dalam dakwaannya 13 Nopember 2018 lalu, atas tujuh butir pil ekstasi itu terdakwa David dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal empat tahun.
Mendengar dakwaan jaksa, David Rizky didampingi kuasa hukumnya Agus Gunawan Putra dkk., mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa karena dakwaan jaksa dinilai ada beberapa kejanggalan dan juga dituding dakwaan jaksa tidak cermat, jelas dan tidak lengkap. Namun itu sekarang tidak terbukti, karena dakwaan jaksa dianggap sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca juga:  Karangasem Tambah Sepuluh Kasus Baru Covid-19, Meninggal Bertambah Satu Kasus

Namun pihak terdakwa menilai, berdasarkan pertimbangan yuridis, jaksa mestinya menyebut dan memastikan milik siapa loker tempat ditemukannya 7 butir ekstasi oleh polisi di diskotik tersebut. “Jaksa juga harus bisa jelaskan, siapa yang mengetahui, melihat terdakwa menyimpan ekstasi itu di loker karyawan,” jelas Agus Gunawan. Alasan lainnya bahwa saat penggeledahan, barang bukti yang disita polisi tidak melekat atau tidak ada pada genggaman atau penguasaan David. “Mestinya juga harus ada sidik jari atas barang bukti yang diajukan,” tegasnya kembali. Lantas, mengapa terdakwa bisa diajukan ke persidangan? Agus Gunawan menyampaikan bahwa, David dijadikan terdakwa karena atas keterangan satu orang saksi karyawan Diskotik Pyramid, yang menyebutkan bahwa tujuh butir ekstasi warna kuning itu milik David Rizky. Padahal, sebut dia, satu saksi bukanlah saksi atau unus testis nullus testis. Artinya dalam suatu pemeriksaan harus ada lebih dari seorang saksi, jika hanya ada satu saksi saja maka kesaksiannya tidak dapat diterima (unus testis nullus testis).
Namun apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa ditolak hakim. Hakim menyebut itu sudah masuk pokok perkara. Sehingga harus dibuktikan di depan pengadilan. (miasa/balipost)

Baca juga:  Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *