Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Tim opsnal reskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan I Wayan Wijana (47) pelaku aksi pencurian perhiasan emas dan uang milik I Made Budi Antara (30) dan Ni Wayan Sukarniti (54) asal Banjar Meliling Kangin, Meliling, Kecamatan Kerambitan yang terjadi pada 27 Oktober. Pria asal Banjar Sambian Pondok, Desa Timpag, Kecamatan kerambitan ini berhasil diamankan Senin (10/12) malam di jalan jurusan Kerambitan–Timpag.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil curian tersebut digunakannya untuk membayar cicilan KUR dan berjudi. Penangkapan pelaku berawal dari laporan kedua korban yang kehilangan perhiasan emas dan uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp 38 Juta. Saat kejadian kedua korban dan keluarga tengah pergi sembahyang ke Pura Dalem Meliling sekitar pukul 16.00 wita, sehingga rumah dalam keadaan kosong.

Baca juga:  Gedong Kirtya, Museum Ribuan Lontar Sejarah di Singaraja

Namun sekitar pukul 19.00 wita, saat korban kembali ke rumah, korban terkejut mendapati jendela kamar terbuka. Kamar pun terlihat berantakan.

Saat dicek ke lemari, sejumlah perhiasan emas berbagai jenis dan uang tunai raib. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polres Tabanan melakukan penyelidikan di lapangan. Infomasi yang berhasil dihimpun, kecurigaan mengarah pada tersangka.

Petugas kemudian membuntuti tersangka saat melintas di jalan umum jurusan Kerambitan-Timpag pada Senin malam sekitar pukul 23.00 Wita. Begitu dilihat tersangka yang mengendarai sepeda motor langsung disergap petugas.

Baca juga:  Tak Temukan Unsur Pidana, Kasus Tanah di Klecung Dihentikan

Tersangka tidak bisa berkutik da langsung digelandang ke Mapolres berikut barang bukti seperti sepeda motor bersama STNK, dan sebuah HP. Dari pemeriksaan yang dilakukan tersangka mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban.

Tersangka mengaku perhiasan emas dijual. Uangnya dipakai untuk membayar cicilan KUR di bank dan sebagian lagi habis digunakan untuk berjudi dan kebutuhan sehari-hari.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma membenarkan penangkapan tersangka. “Tersangka ditangkap Senin malam karena melakukan pencurian perhiasan emas dan uang tunai milik warga di daerah Meliling, Kerambitan,” ungkapnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Ketidakpastian Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Dibahas Perbekel, Sejumlah Kesepakatan Dicapai
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *