Winasa sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (11/12). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Bupati Jembrana, Prof. Dr. Drg. I Gede Winasa, Selasa (11/12) kembali hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dia bersama kuasa hukumnya menjawab tanggapan jaksa I Gede Artana terkait dengan permohonan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan.

Tim kuasa hukum pemohon PK, I Ketut Nurasa dan Jansen Purba mengatakan bahwa peristiwa yang diajukan dalam sidang saat mengadili Prof. Winasa, bukan merupakan kebenaran materiil. Melainkan kejahatan yang direkayasa dan kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim yang dijadikan dasar dalam menarik keputusan. Sehingga tim kuasa hukum pemohon PK menilai hakim lalai dalam mengambil suatu kesimpulan, hingga terjadi kehilapan hakim. “Dasarnya adalah surat yang bukan produk Perbup namun dibuat seolah-olah Perbup itu ada. Padahal itu rekayasa. Maka terjadilan kehilapan hakim,” sebutnya.

Baca juga:  Lahan Pembuatan Garam Tradisional Menyempit

Kembali dijelaskan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim PK Angeliky Handajani Day, bahwa putusan yang memenjarakan Prof. Winasa tidak ada bukti otentik, berupa Perbup 04 tahun 2009. “Tapi surat yang disebut Perbup 04 tahun 2009 yang disebut-sebut sejak kasus ini dalam penyidikan, sampai sekarang belum dapat ditunjukkan aslinya. Dan baik dalam pemeriksaan saksi-saksi dalam pemberian bantuan beasiswa untuk Stitna/Stikes itu, tidak ada satupun saksi yang menerangkan bahwa terdapat kesalahan terhadap apa yang dilakukan pemohon PK, Prof. Winasa, karena para saksi memang tidak mengetahui soal Perbup 04/2009 itu.”

Dia berharap, kasus rekayasa atau pengajuan surat palsu janganlah dijadikan kebenaran sejati. Namun, buktikan dan tunjukkan terlebih bahwa Perbu 04 tahun 2009 itu ada. “Tidak mungkin Perbup itu turun dari langit, sekalipun itu dari langit ke tujuh” sambung Prof. Winasa.

Baca juga:  Kesaksian Ahli Dari BPK Sebut Winasa Rugikan Negara Rp 797 Juta

Sebelumnya mantan Bupati Jembrana dua periode, Prof. Dr. Drg. I Gede Winasa terus melakukan perlawanan atas vonis tujuh tahun dalam perkara dugaan korupsi program beasiswa pendidikan untuk mahasiswa Stikes dan Stitna Jembrana. Salah satu bentuk perlawannya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Saat disinggung soal alasan PK, Winasa yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Nurasa, membeber sejumlah pertimbangan. Salah satunya masih soal Peraturan Bupati (Perbup) Nomor. 04 Tahun 2009 tentang Beasiswa.

Winasa mengatakan bahwa perbup inilah yang mengantarnya menuju hotel prodeo. Padahal Perbup 04 tahun 2009 itu tidaklah ada. Karena saat itu dia sendiri menjabat bupati Jembrana.

Baca juga:  Kemarin, Segini Jumlah Pelaku Perjalanan Udara Masuk ke Bali

Yang dijadikan bukti oleh pihak kejaksaan hanyalah foto kopy, yakni perbup tanpa stempel, tanpa paraf sekda dan tanpa tandangan dirinya selaku bupati. Walau terlihat ada tandatangan, itu tandatangan saya dipalsukan. Namun justru Perbub 04 tahun 2009 itu kemudian dipakai dasar audit BPKP hingga ditemukan kerugian sekitar Rp 2,3 miliar. “Kalau memang ada asli Perbub 04/2009 itu, tolonglah tunjukkan pada saya. Saya lo bupatinya saat itu, dan DPRD juga mengatakan tidak ada perbup itu. Memang ada perbup turun dari langit?” sanggah Winasa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *