Pelaku peredaran pil koplo diamankan ke Polres Banyuwangi bersama barang bukti. (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Menjelang pergantian tahun, peredaran obat daftar G di Kabupaten Banyuwangi, mulai marak. Satuan Narkoba Polres setempat berhasil menggagalkan pengiriman 15.000 pil koplo. Barang terlarang itu dikirim melalu jasa paket kilat. Tiga orang diamankan dari kasus ini. Satu diantaranya masih di bawah umur.

Tiga tersangka masing-masing, Satria Ilham Alamsyah (18), AP (19) dan Alex Setiyawan (20), seluruhnya warga Gambiran, Banyuwangi. “ Kasus ini kita bongkar, Minggu (9/12) lalu. Berawal dari penyelidikan,” kata Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Imron, Selasa (11/12).

Baca juga:  Gencarkan Penggunaan QRIS di Mataram, BPD Bali Perbanyak Merchant

Dijelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Pihaknya mendapat kabar pengiriman pil koplo jenis Tryhexyphenidyl dan Tramadol. Polisi langsung menggelar penyelidikan. Hasilnya, belasan ribu pil maut itu datang Minggu pagi. Polisi yang menyamar langsung menyanggong di dekat lokasi tempat jasa paket kilat. Tak berselang lama, pelaku Satria Ilham Alamsyah dan AP keluar dari kantor jasa paket. Keduanya membawa kardus coklat berukuran sedang. Polisi langsung menyergapnya. Ternyata, kardus tersebut berisi tumpukan pil koplo, terbungkus plastik.

Baca juga:  Gangguan Jiwa, IB Suamba Gantung Diri

Begitu tertangkap, kedua pelaku memilih bernyanyi. Mereka mengaku disuruh Alex Setiyawan mengambil barang tersebut. Keduanya mendapat upah Rp 100.000, sekali pengambilan. Polisi kemudian memburu Alex di rumahnya. Pemuda ini hanya bisa pasrah saat disergap polisi. “Jadi, pemilik pil koplo ini tersangka Alex. Dalihnya dikirim dari seseorang di luar kota,” kata Imron. Bersama barang bukti, ketiga tersangka diamankan ke Polres Banyuwangi. Tersangka berdalih, pil koplo akan diedarkan menyambut pergantian tahun. Selain pil koplo, diamankan juga sebuah ponsel sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan.

Baca juga:  Lonjakan Kasus COVID-19 Terjadi, Kondisi Nakes Memprihatinkan dan Ratusan Dirawat

Saat bersamaan, polisi juga mengamankan satu pelaku lain, Yono Hadi (31), warga Desa Sumburbuluh, Kecamatan Songgon. Dari tangan pelaku diamankan 685 butir pil koplo. Pelaku ditangkap di rumahnya. Menurut AKP Imron, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Muncul dugaan, jelang akhir tahun, peredaran pil koplo akan marak. (Budi wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *