KPU Jembrana menetapkan DPT untuk Pemilu 2019, Senin (10/12). (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – KPU Kabupaten Jembrana, Senin (10/12), menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPT HP-2) untuk Pemilu 2019. Dibandingkan dengan DPT sebelumnya yang ditetapkan, jumlahnya berubah setelah adanya penyempurnaan.  Dari hasil penyempurnaan DPT perbaikan kedua ini jumlahnya berkurang dari daftar sebelumnya.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan DPT HP-2 ini merupakan hasil penyempurnaan DPT yang telah ditetapkan sebelumnya. Dari penyempurnaan itu menurutnya ada pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Baca juga:  Hendak Buang Air Kecil, Dagang Bakso Ini Justru Temukan Jasad Bayi

Perbaikan ini mengacu dari koordinasi dengan Bawaslu Jembrana dan pencermatan dari KPU adanya pemilih tidak memenuhi syarat. Pemilih yang dicoret itu dikarenakan tercatat ganda.

Data masukan dari Bawaslu menurutnya juga langsung dilakukan pengecekan secara faktual kepada jajaran PPK dan PPS. Dari pendataan faktual petugas penyelenggara di tingkat Kecamatan dan Desa itu memang didapati banyak yang tidak memenuhi syarat lantaran meninggal dunia maupun tercatat ganda.

Baca juga:  Tahun Depan, Terminal Seririt akan Diperbaiki

Menurutnya pemilih yang signifikan mengurangi jumlah DPT HP-2 ini merupakan pemilih yang sudah meninggal dunia. Setelah dilakukan penyempurnaan, jumlah pemilih untuk Pemilu 2019 sebanyak 235.284 pemilih. Turun dari yang ditetapkan 12 November lalu, yakni 235.764 pemilih.

Jumlah pengurangan itu dikarenakan ada pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 547 pemilih. Namun juga ada tambahan sebanyak 67 pemilih.

Selain itu juga terdapat pemilih disabilitas sebanyak 820 pemilih. DPT HP-2 sesuai dengan SE KPU RI nomor 1429 tentang perpanjangan penyempurnaan DPTHP selama 30 hari dan SE KPU RI nomor 1479 tentang penyelesaian penyempurnaan DPTHP-2.

Baca juga:  Menteri Puspayoga dan Istri Nyoblos di TPS 17 Dangin Puri Kauh

Selain perubahan jumlah pemilih, juga terjadi perubahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari semula 871 TPS menjadi 876 TPS. Penambahan terjadi di Kelurahan Gilimanuk 1 TPS, Desa Manistutu 1 TPS, Desa Melaya 1 TPS Kelurahan Lelateng 1 TPS dan Kelurahan Loloan Barat 1 TPS. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *