NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Mendoyo, menahan Edi Indra (40), dari Banjar Yehsumbul, Desa Yehsumbul, Mendoyo, Jembrana. Lelaki yang telah beristri ini berhasil menipu tetangganya sendiri.

Dari informasi Jumat (7/12) buruh serabutan ini pada September 2016 silam mendatangi Misrani (42), tetangganya sendiri. Kedatangan Edi Indra (pelaku) ke rumah Misrani (korban) bermaksud untuk meminjam sertifikat tanah seluas 5 are milik korban untuk digadaikan di salah satu koperasi.

Pelaku merayu korban, akhirnya korban memberikan sertifikat tanahnya kepada pelaku untuk dijadikan agunan di salah satu koperasi. Bahkan korban sendiri yang mengantar pelaku ke kantor koperasi untuk meminjam uang sebesar Rp 21 juta.

Baca juga:  Toast Arak Sambut Peserta Rakernas KAI di Bali

Mengingat pinjaman dan sertifikat tersebut atas nama korban, meskipun dipakai oleh pelaku sehingga korban yang harus menanggung hutang. Pelaku saat meminjam berjanji mengembalikan sertifikat korban paling lambat tiga bulan dan angsuran kredit tiap bulannya wajib dibayar oleh pelaku.

Namun kenyataannya hingga dua tahun lebih, pelaku tidak kunjung mengembalikan sertifikat korban. Korban yang merasa dikibuli merasa geram.

Pelaku tidak pernah sama sekali membayar angsuran kredit di koperasi hingga pihak koperasi berencana menyita tanah milik korban yang dijadikan agunan. Bahkan korban sudah berulangkali menemui pelaku untuk meminta sertifikatnya, namun tidak berhasil dan pelaku hanya berjanji.

Baca juga:  Hadapi Gugatan Pemilu di MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Dipimpin Yusril

Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara, seizin Kapolsek Mendoyo, mengatakan pada Juni 2018, korban mengadukan perbuatan pelaku kepada Perbekel Yehsumbul. Masalah ini kemudian diselesaikan di desa dan saat itu pelaku membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan sertifikat paling lambat akhir Nopember lalu.

Namun pelaku tetap ingkar. Korban melaporkan masalah tersebut ke Polsek Mendoyo, Kamis (6/12) pagi. Atas laporan tersebut, pelaku kemudian diamankan berikut barang bukti untuk diproses hukum.

Baca juga:  Datang Naik Ojek Online, Pelaku Curanmor Ditembak

Pelaku ditahan sejak Jumat (7/12). Pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *