kasus BPD
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali mengungkap pengedar kelas kakap. Pelakunya, Ni Putu Sugiastini (39) dan Novianti (31) ditangkap di wilayah Denpasar, Senin (3/12).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 53 paket sabu-sabu (SS) berat kotor 313,30 gram dan  504 butir ekstasi. “Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.30 Wita,” kata sumber, Selasa (4/12).

Hasil penyelidikan, tim gabungan ini mengendus dua wanita masing-masing asal Buleleng dan Bekasi, Jawa Barat ini, akan transaksi di Jalan Mahendradatta Selatan, Denpasar Barat. Selanjutnya polisi melakukan pengintaian di jalur tersebut.

Baca juga:  Pengungkapan Kasus Belasan Kilo Sabu hingga Kokain akan Dirilis Kapolda

Sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku melintas di jalan tersebut mengendarai sepeda motor Honda Vario. Selanjutnya mereka berhenti di dekat Mahendradata Squre. Saat itulah kedua pelaku langsung ditangkap dan diamankan beberapa barang bukti.

Selanjutnya pelaku diajak ke tempat kosnya di Jalan Pulau Moyo Gang Subak Sari Blok C kamar nomor 2, Denpasar. Ternyata di sana banyak ditemukan barang terlarang tersebut.

Dari penangkapan ini, petugas menyita satu tas plastik warna biru berisi dua paket SS  dan delapan paket ekstasi berisi 310 butir. Dompet warna merah berisi 15  paket ekstasi warna hijau masing-masing berisi 5 butir, 23 paket ekstasi warna pink masing-masing berisi 5 butir, delapan paket SS dalam pipet warna hijau, 15 paket SS pipet warna bening, 15 lima belas paket SS, satu  buah bong dan  satu isolasi bening.

Baca juga:  Ketua DPRD Klungkung Bantah Anaknya Ditangkap Kasus Narkoba

Selain itu diamankan satu  tas wanita warna hijau di dalamnya berisi tiga paket SS pipet hijau, satu  paket SS pipet bening dan satu plastik klip berisi 5 butir ekstasi. Delapan  paket SS terdiri dari empat  paket pipet warna hijau dan empat paket pipet bening, satu buah bong, tas plastik di dalamnya berisi satu bendel plastik klip kosong dan satu timbangan elektrik.

Baca juga:  Nyabu, Tukang Ojek Dibui 16 Bulan

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. “Masih dikembangkan anggota Polresta,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *