Mantan Kepala LPD Desa Kapal, terdakwa Drs. I Made Ladra (53), Selasa (4/12) usai diadili kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala LPD Desa Kapal, terdakwa Drs. I Made Ladra (53), Selasa (4/12) diadili kasus dugaan korupsi. JPU Wayan Suardi di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day menguraikan peristiwa hukum, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 15,35 miliar.

Awalnya, kata jaksa dalam surat dakwaanya, bahwa LPD Desa Kapal, Badung, mati suri. Sehingga dilakukan verifikasi, hingga dibentuk konsultan publik dan dilakukan audit. Dari sana disimpulkan ada 11 temuan prinsip yang menyebabkan LPD Kapal mati suri. Pertama adanya pemufakatan jahat pengurus LPD Kapal hingga menikmati fasilitas kredit dalam jumlah yang besar. Banyak kredit LPD yang jatuh tempo, namun tidak dilakukan upaya penyelamatan. Adanya rekayasa pemberian kredit (window dressing) kepada mantan kolektor LPD atas nama Ni Luh Rai Kristianti Rp 8,5 miliar dengan bunga 1%. Adanya kredit topengan, atau kredit atas nama (fiktif). Selain itu ada kredit tempilan, pemberikan kredit tanpa proses 5C, adanya pemalsuan dokumen gaji pegawai, adanya aset diambil alih atau digadikan, terjadi potongan uang asuransi, adanya kebijakan yang merugikan LPD, beban kantor dan lainnya, termasuk terdakwa Ladra dengan menggunakan programer atas nama Martinus Baha mengubah data di LPD yang dipimpinya. Tak pelak, sambung jaksa, LPD rugi hingga Rp 15,35 miliar.

Baca juga:  Kasus Pencurian dan Judi, Dua ASN Jalani Sidang di PN Negara

Namun, sebagaimana dakwaan jaksa, yang harus atau menjadi tanggung jawab terdakwa sebesar Rp 7,18 miliar. Sedangkan yang menjadi tanggung jawab Ni Luh Rai Kristianti terkait dana nasabah yang diambilnya, sebut jaksa, sebesar Rp 5,02 miliar. Dan yang menjadi tanggungan kolektor Ni Kadek Kartaningsih antara lain temuan dana nasabah yang dipakai Luh Rai Kristianti sejumlah Rp 1,82 miliar dan tabungan sukarela nasabah yang ditarik adalah milik I Made Sama sebesar Rp 378 juta dan dikembalikkan Rp 404 juta, namun pengembalian kata jaksa menggunakan tabungan fiktif. “Sehingga total yang menjadi tanggungan Ni Kadek Ratnaningsih sebesar Rp 2,22 miliar,” cetus jaksa. Selain itu yang menjadi tanggung jawab kolektor Ni Nyoman Sudiasih terkait dana tabungan nasabah sebesar Rp 400 juta. Yang menjadi tanggungan  Wayan Suardani Rp 246,3 juta, dan tanggungan Ni Made Ayu Arsianti sebesar Rp 272,8 juta.

Baca juga:  Pra PON Kick Boxing dan Wushu di Solo Juni

Atas dakwaan itu, Made Ladra tidak akan mengajukan keberatan. Sehingga kasus tersebut tinggal pembuktian dari jaksa. “Kami tidak ajukan eksepsi. Nanti kita ungkap dalam pembuktian saja. Karena ada pihak lain yang turut dalam kasus ini, namun tidak dijadikan terdakwa,” sebut kuasa hukum Ladra, Made Suryawan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *