Ilustrasi. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Percobaan pemerkosaan terjadi di dalam Warung Cargo, di Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Sabtu (1/12) pukul 03.00 dinihari. Dari informasi, percobaan pemerkosaan itu dilakukan oleh Sunarji (40), seorang duda yang bekerja sebagai buruh lepas asal Banyuwangi namun tinggal di Jalan Paus gang 4, lingkungan Penginuman Gilimanuk.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban Sur (41) seorang janda kelahiran Sulawesi, yang kesehariannya bekerja sebagai ibu rumah tangga dan penjual kopi di warung cargo Gilimanuk.

Baca juga:  Polantas Tilang Sopir Truk Parkir di Jalan Mengwitani

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi mengatakan percobaan pemerkosaan tersebut bermula ketika Sur sedang berada di warung sendirian karena saat itu sedang tidak ada pembeli. Ketika Sur sedang memasak mie instant, atas permintaan Sunarji (pelaku), pada saat itulah pelaku mencoba melakukan aksi bejatnya dengan cara memeluk, mencekik kemudian menidurkan korban.

Dalam kondisi tertindih, pelaku berusaha memaksa melepas celana lejing motif bunga yang digunakan korban hingga robek dengan maksud untuk melakukan pemerkosaan. Kemudian korban teriak minta tolong dan datang empat orang yang tidak dikenal mendekati korban.

Baca juga:  Kesenian Khas Sulsel Meriahkan PKB

Pelaku berusaha kabur melarikan diri meninggalkan tempat kejadian. Atas perbuatan pelaku, korban diantar oleh kerabatnya datang ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, untuk melaporkan kejadian yang telah dialaminya.

Korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya, sehingga minta agar dilakukan proses hukum. Setelah menerima laporan polisi melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap setelah beberapa jam dilaporkan.

Muliyadi mengatakan pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku dan pelaku dikenakan pasal 285 yo 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan. Dalam perkara ini juga telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 lembar baju putih motif bunga dan celana lejing panjang motif bunga dalam keadaan robek. “Kami masih mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Muliyadi. (kmb/balipost)

Baca juga:  WNA Diringkus di Jalan Teuku Umar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *