Gunawan saat membacakan laporan pansus ranperda tentang Atraksi Budaya sebagai Komoditas Daya Tarik Wisata dalam Rapat Paripurna DPRD Bali.(BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ranperda tentang Atraksi Budaya Tradisional Bali resmi diketok palu menjadi perda dalam Rapat Paripurna di DPRD Bali, Rabu (21/11). Sebelum Paripurna, nama ranperda sebetulnya sudah diganti menjadi Ranperda tentang Atraksi Budaya sebagai Komoditas Daya Tarik Wisata. Ditegaskan bila ranperda tersebut sama sekali tidak mengatur materi tajen atau sabungan ayam sebagai judi.

“Hal ini penting kami tegaskan karena ditengah-tengah masyarakat Bali terlanjur berkembang opini bahwa DPRD Bali akan melegalkan sabungan ayam,” ujar Ketua Pansus Ranperda Atraksi Budaya, I Wayan Gunawan saat menyampaikan laporan pansus.

Baca juga:  SMK Penerbangan Cakra Nusantara Tidak Membuka Cabang

Gunawan menegaskan, tajen tidak mungkin dilegalkan dengan perda karena bertentangan dengan ketentuan hukum di atasnya. Ranperda atraksi budaya hanya memberi penegasan terhadap posisi sakral dan profan yang merupakan pilihan terbaik bila Bali tetap dijadikan destinasi wisata utama untuk Indonesia.

“Dengan kata lain, bahwa produk-produk yang dijadikan komoditas daya tarik wisata adalah unsur-unsur budaya Bali yang unik, dan dibatasi pada unsur-unsur budaya yang bersifat profan,” jelas Ketua Fraksi Partai Golkar ini.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Bertambah Puluhan, Kabupaten Ini Terbanyak

Dalam batang tubuh ranperda atraksi budaya, lanjut Gunawan, setiap pengusaha pariwisata wajib mementaskan atraksi budaya pada setiap penyelenggaraan dalam lingkup internasional, nasional, dan global. Termasuk wajib memberikan biaya jasa berupa honorarium yang layak. Atraksi budaya yang ditampilkan dalam bentuk seni tari dan tabuh harus memiliki piagam yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

“Dilarang mempertontonkan atau mempertunjukkan atraksi budaya yang bersifat sakral untuk daya tarik wisata diluar ruang dan waktu. Selanjutnya, pelanggaran atas hal tersebut dikenakan sanksi administrasi,” imbuh Anggota Komisi I ini.

Baca juga:  Dewan Rancang Ranperda Inisiatif tentang Pengelolaan Air Tanah

Gunawan menambahkan, para pelaku seni juga harus mendapatkan penghargaan atau imbalan yang layak atas karya seninya. Terutama untuk pementasan yang bertujuan menghibur wisatawan. Pasalnya, imbalan untuk pementasan yang selama ini mereka terima masih jauh dari standar UMR. (rindra/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *