Polisi saat mengintrogasi pelaku I Wayan Tangkas di Mapolsek Blahbatuh. (BP/nik)

 

GIANYAR, BALIPOST.com –  I Wayan Tangkas diamankan jajaran Polsek Blahbatuh pada Minggu (11/11) malam. Pria 43 tahun ini diketahui kerap memalak pedagang di seputaran Pantai Masceti, Kecamatan Blahbatuh. Mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pria asal Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem ini mendekam di sel tahanan Mapolres Gianyar.

Kapolsek Blahbatuh, Kompol Dwikora, saat dikonfirmasi Senin (12/11) kemarin membenarkan adanya penangkapan oknum preman yang dilakukan oleh jajarannya. Dikatakan penangkapan ini bermula dari laporan para pedaganh. “Pelaku dilaporkan sama pedagang di sana. Akhirnya kami tangkap,” ujarnya.

Baca juga:  Materi Parade dan Pagelaran di PKB Perlu Ditingkatkan

Dikatakan pelaku I Wayan Tangkas merupakan seorang pengangguran yang mengandalkan hidup dari memeras. Bahkan, pelaku sudah tidak punya tempat tinggal. “Anggota kami sempat lidik ke Karangasem, kata kepala desa di sana, rumah pelaku sudah dijual,” ujarnya.

Sementara itu informasi dihimpun menyebutkan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus memaksa pedagang di pantai Masceti menyerahkan uang keamanan. Dalam setiap aksinya pelaku berkedok sebagai anggota salah satu ormas di Bali.

Baca juga:  Satpol PP Gianyar Tertibkan Pedagang di By-Pass IB Mantra

Diketahui ada sekitar tujuh pedagang yang dipalak oleh pelaku, yakni tiga pedagang boneka, masing-masing Rp 100 ribu. Kemudian memalak pedagang jam sebesar Rp 100 ribu, memalak pedagang sepatu sebesar Rp 70 ribu, pedagang alat dapur sebesar Rp 150 ribu dan pedagang omang-omang sebesar Rp 100 ribu. Total uang hasil pemerasan yang dilakukan terkumpul Rp 720 ribu.

Kapolsek Blahbatuh menambahkan atas perbuatannya, pelaku tubuhnya penuh tatto ini dijerat dengan pasal pemerasan. “Dia terancam 5 tahun penjara,” tandas Kompol Dwikora. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Begini Modus Penyelundupan 1 Kilo SS

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *