Posko
Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya, MPPM. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengobat tradisional di Bali cukup banyak. Jumlahnya sekitar 3.200-an. Namun tenaga kesehatan tradisional (nakestrad) yang baru memiliki ijin baru 10 persennya yaitu 320.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. I Ketut Suarjaya, MPPM.mengatakan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Bali, ada sekitar 3.200 nakestrad tersebar di Bali, namun yang sudah terdaftar dan memiliki ijin hanya 320.

Nakestrad harus memiliki STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat ijin praktek). Dengan syarat itu, nakestrad boleh menerapkan pengobatan tradisional. Misalnya, akupressur, akupuntur, ramuan herbal dan sebagainya. Demikianlah konsep pengobat tradisional dalam pembangunan kesehatan.

Baca juga:  Ini Hasil Rapid Test Massal di Gedung DPRD Badung

“Ini kan harus diatur agar mereka tidak merugikan, membahayakan dan membohongi masyarakat. Sehingga kita melindungi masyarakat dari efek atau akibat pengobat tradisional yang tidak jelas,” ujarnya Jumat (9/11).

Tahun 2019, Provinsi Bali akan mengembangkan pengobatan tradisional di layanan – layanan kesehatan. Diakui pihaknya sudah berproses terkait persiapan puskesmas dan RS.

Menurutnya, pengobatan tradisional ada 3. Yaitu empiris yaitu pengobatan secara turun temurun misalnya berdasarkan lontar usada baik tentang ramuan, pijat dan urut. Yang kedua adalah komplementer. Yaitu, pengobatan sebagai pelengkap dari pengobatan konvensional yang ada. Yang ketiga adalah terintegrasi, artinya pengobatan konvensional dengan pengobatan tradisional dapat diintegrasikan dalam satu wadah, misalnya puskesmas dan fasyankes.

Baca juga:  KBS Terancam Macet di Tengah Jalan, Ini yang Dilakukan Diskes Badung

Selama ini fasyankes dan puskesmas memang telah mengembangkan pelayanan konvensional dengan pengobatan modern, namun juga mengembangkan pengobatan tradisional.

Hal ini pun sudah diatur dalam UU No.36 tahun 2009 yang mengatur tentang pengobatan tradisional yang berstandar. “Tentu saja disana dari SDM-nya memang harus memiliki kompetensi, maka dari itu dia harus memiliki pendidikan untuk pengobatan tradisional, ada yang program D3 dan D4,” ungkapnya.

Demikian juga di RS hal yang sama bisa dilakukan pengobatan konvensional terintegrasi dengan pengobatan tradisional. Beberapa RS pun sudah mengembangkan. Seperti RSCM, RS Sardjito, RS Dr Soetomo, dan RSUP Sanglah. “Cuma karena sosialisasi informasinya kurang gencar sehingga itu tidak banyak yang tahu,” tandasnya.

Baca juga:  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Suwirta Mutasi Empat Pejabat

Bali pun memiliki SP3T (Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobat Tradisional) dan diatur dalam UU. Selain itu juga ada hatra (penyehat tradisional) yang basic pendidikannya bukan kesehatan. Namun memiliki kemampuan dalam pengobatan tradisional. “Itu juga diatur dan dia juga dapat praktek di panti – panti sehat, di gria sehat yang dilakukan oleh penyehat tradisional,” imbuhnya.(citta maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *