Pemasangan relief yang merupakan salah satu bagian pembangunan yang terlambat di KR Jagatnata baru rampung 20 persen. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Kelanjutan pembangunan Kebun Raya (KR) Jagatnata saat ini tengah dikebut. Proyek yang anggarannya bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Bali ini ditargetkan bisa rampung sebelum akhir tahun. Sebelumnya proyek ini mengalami keterlambatan dari kesepakatan kontrak yakni22 Oktober lalu.

Dari pengamatan Senin (5/11), pengerjaan masih dilakukan dan sebagian besar pekerjaan belum rampung 100 persen. Seperti Wantilan Jagatnata yang masih berkutat pemasangan pintu kayu geser. Begitu juga pemasangan relief berbahan batu mengelilingi tembok penyengker Pura Jagatnata juga baru beberapa terpasang. Rencanaya batu ukir bergambar itu akan terpasang mengelilingi tembok penyengker. Total panjangnya sekitar 70 meter, tetapi baru selesai 20 meter. Dikhawatirkan pekerjaan relief ini membutuhkan waktu lama. Apalagi pengerjaan relief (ukir batu) dilakukan di tempat lain. Dan pemasangan juga membutuhkan waktu untuk memastikan relief sesuai.

Baca juga:  Bukit Menoreh Dibelah untuk Persingkat Rute ke Borobudur, Ditarget Rampung 2022

Proyek senilai Rp 10 miliar lebih ini juga di beberapa bagiannya belum rampung. Sebelumnya saat PHO belum lama ini, pihak rekanan meminta waktu hingga satu bulan. Namun denda pinalti tetap jalan karena keterlambatan. Pihak pengawas proyek, Umar dikonfirmasi kemarin mengakui masih banyak titik yang belum selesai. Yang baru selesai 100 persen menurutnya 1 bangunan di depan Kebun Raya. Rekanan didesak untuk segera menyelesaikan selama 30 hari sejak 22 Oktober lalu dengan kualitas pengerjaan yang baik.

Baca juga:  Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 74 Persen

Rencananya KR Jagatnata ini sudah mulai dibuka pada akhir tahun ini. Proyek penataan bangunan dan lingkungan KR Jagatnata Jembrana ini  pengerjaannya dengan kontrak senilai Rp 10.232.942.000. Ditetapkan masa pengerjaan 180 hari dari 26 April hingga 22 Oktober 2018. Tetapi hingga batas waktu, pengerjaan banyak yang belum selesai dan dikenai denda pinalti dihitung tiap harinya. (surya dharma/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *