Seorang pejalan kaki melintas di salah satu toko modern di Banyuwangi. (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Menjamurnya toko modern di Banyuwangi membuat Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas geram. Orang nomor satu di kota Gandrung ini meminta DPRD ikut turun tangan. Sehingga, toko modern tak terus bermunculan. Bak cendawan di musim hujan.

Menurut Bupati, aturan terkait toko modern hanya mengantur toko modern berjaringan. Kenyataannya, justru bermunculan toko  modern berkedok yayasan atau koperasi. Dampaknya, toko-toko kecil tetap terancam. “Sekarang banyak muncul toko modern dengan baju yang beda. Atas nama koperasi, yayasan. Yu Nah, Yu Tun bagaimana nasibnya jika dibiarkan,” tegas Anas, Selasa (23/10).

Baca juga:  Rumah Terbakar, Nenek Kehilangan Uang, Emas, dan Sertifikat Tanah

Dalam aturan, lanjut Anas, toko atau pasar modern berjaringan bisa berdiri minimal 4 kilometer dari pasar tradisional. Lalu, terintegrasi dengan rumah sakit, mall dan hotel. “Sekarang, justru banyak kelompok masyarakat membuat toko modern. Kedoknya, yayasan atau koperasi. Lahannya bahkan sangat sempit, di pinggir sungai,” tegasnya.

Anas berharap DPRD bisa ikut memikirkan persoalan tersebut. Jika tidak, lanjut Anas, pemkab akan terus berbenturan dengan masyarakat. Imbas lainnya, pasar tradisional akan tergusur.

Baca juga:  Segini Jumlah Koperasi di Karangasem yang Dapatkan BSU

Terkait hal ini, Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi Handoko menyambut baik jika aturan terkait toko modern dievaluasi. Politisi Demokrat ini menegaskan pihaknya sejak lama menyoroti persoalan  menjamurnya toko modern tersebut. “Intinya, kami menyambut baik usulan Bupati jika aturan toko modern direvisi lagi,” ujarnya.

Ini, kata dia, menyangkut perlindungan pasar tradisional. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga terkait. Khususnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait menjamurnya toko modern. “Kita harus samakan persepsi antar-lembaga. Selanjutnya, bisa turun ke lapangan bersama,” tegas wakil rakyat asal Rogojampi tersebut.

Baca juga:  Ini Alasannya, Dishub Bangli Tak Pungut Parkir Meski Terpasang Papan Tarif

Menurutnya, toko modern berkedok koperasi atau yayasan memang harus ditertibkan. Namun, tetap mengedepankan aturan yang berlaku.

Sehingga, nasib pasar tradisional tidak terancam. Aturan terkait toko modern di Banyuwangi diatur dalam Perda No.4/2016. Dalam pasal 26 huruf (A) disebutkan, pendirian toko modern berjaringan harus terintergrasi dengan rumah sakit, hotel atau mall. Lahannya, minimal 1,5 hektar. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *