JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Bea Cukai, TNI AD, dan AL berhasil menggagalkan penyelundupan di 4 lokasi. Rinciannya, Aceh, Banten, Sumatera utara, dan Kalimantan Utara.

Dari 4 lokasi itu, diamankan sabu seberat 14,6 kilogram dan 63.573 butir ekstasi. Belasan kilo sabu yang berhasil diamankan berasal dari 3 lokasi, yaki Medan, Aceh, dan Banten. Sebanyak 16 orang diamankan karena upaya penyelundupan itu.

Baca juga:  Diduga Masalah Utang, Pengusaha Ditebas

Dikatakan Deputi Pemberantasan Irjen Pol Arman Depari, Selasa (16/10), seluruh barang bukti diselundupkan ke Indonesia melalui laut lewat jalur perbatasan di Aceh, Sumatera Utara, Dumai, dan Kalimantan Utara.

Tak hanya itu, Arman mengatakan, penyelundupan ekstasi sebanyak 63.500 ribu juga dikendalikan oleh seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. “Yang bersangkutan (pengendali penyelundupan ekstasi) sedang menjalani hukuman karena kasus narkoba juga, ia sedang menjalani vonis 13 tahun penjara,” ujarnya di Gedung BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca juga:  Nasional Tambah Kasus COVID-19 di Atas 12.500 Orang, Ini Posisi Bali yang Catatkan Rekor Baru

Ia mengatakan dalam melakukan aksinya, mereka selalu mengembangkan modus baru. Salah satunya dengan mengirimkannya lewat jalur laut. Sehingga jika ada salah satu yang berhasil ditangkap, yang lainnya lolos. “Dalam jaringan sindikat narkotika, modus ini dinamakan modus shotgun,” jelasnya.

Ia mengimbau agar melakukan pengawasan terhadap barang-barang elektronik yang digunakan penghuni lapas. “Dari hasil penelusuran kami, kasus ini saling terkait satu dengan yang lain dan seluruh barang bukti berasal dari Malaysia,” sebutnya. (kmb/balitv)

Baca juga:  Gempa Susulan Guncang Cianjur
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *