Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu IGN Winangun menunjukan pelaku dengan barang bukti, Rabu (17/10). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Tiga kali keluar masuk penjara, tidak membuat jera pelaku pencurian dengan pemberatan Saibudin. Residivis 34 tahun asal Banyuwangi ini kembali melakukan aksi bobol konter HP. Polisi akhirnya menghadiahi timah panas yang menembus kaki kanan pelau, lantaran sempat melawan saat porses penangkapan di Banyuwangi pada Senin (15/10) malam.

Kapolsek Sukawati Kompol Pande Putu Sugiharta mengungkapkan pelaku kembali beraksi di dua lokasi yakni Counter Joss Celluler yang perlokasi di Banjar Kalah Desa Batubulan Kecamatan Sukawati dan Counter HP di Desa Bitera, Kecamatan Gianyar. “ Dari aksi bobol conter ini pelaku berhasil mencuri beberapa buah HP terbaru, “ ucapnya saat jumpa pers Rabu (17/10).

Baca juga:  Bawa Pisau Lipat, Residivis Ditangkap

Menerima laporan dari TKP tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berbekal sejumlah petunjuk, polisi yang dikomando Kanit Reskrim Posek Sukawati Ipdu I.G.N. Winangun akhirnya berhasil mendeteksi pelaku di seputaran Banyuwangi. “ Akhirnya pelaku tertangkap di Banyuwangi bersama temen-temanya, “ ungkapnya.

Saat proses penangkapan pada Senin malam itu diketahui pelau sempat berupaya melakukan perlawanan. Sampai akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dengan melepaskan timah panas yang menembus kaki kanan pelaku. “ Pelaku ditembak kainya untuk dilumppuhkan, juga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, “ tegas perwira melati satu dipundaknya ini.

Baca juga:  Siaga Bencana, BPBD Denpasar Siapkan Empat Posko

Berdasarkan kordinasi dengan jajaran kepolisian di Banyuwangi, diketahui Saibudin bersama komplotannya juga melakukan pencurian di 6 TKP wilayah  Banyuwangi. “Teman pelaku yang ada di Banyuwangi diserahkan ke Polsek Kabat, Banyuwangi,“ katanya.

Sementara untuk dua TKP wilayah Kabupaten Gianyar pelaku beraksi seorang diri, dengan modus bobol plapon. Dalam setiap aksinya, pelaku yang beraksi di malam hari ini tidak menggunakan alat khusus atau pun senjata tajam. “ Dia tidak pakai alat apapun, karena bobol plapon cukup diinjak saja sudah jebol dan bisa masuk, “ ujarnya.

Baca juga:  Simpan Shabu, Residivis Diamankan Polisi

Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukawati, mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *