curi
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Ni Luh Ayu Okta Setia Murtini (22) dikibuli temannya, Muhtadin Noor Fajar (18). Awalnya Ayu minta tolong kepada Fajar mengantarnya melamar pekerjaan di vila di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Rabu (10/10). Fajar malah membawa kabur motor milik Ayu.

Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes Nainggolan, Jumat (12/10), mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Bedahulu IX, Denpasar. Kronologisnya, lanjut Johannes, berawal dari korban menyuruh pelaku mengantarnya ke vila menggunakan sepeda motornya. Tujuannya, korban melamar pekerjaan.

Baca juga:  Permudah Administrasi Kependudukan, Ini yang Dilakukan Pemkab Badung

Setibanya di TKP, korban masuk ke villa untuk diinterview. Sedangkan pelaku menunggu di luar vila. “Setelah korban masuk vila, pelaku membawa lari sepeda motor. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Kuta Utara,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas mendapat informasi kalau motor tersebut digadaikan di Jalan Bedahulu IX, Denpasar.

Selanjutnya polisi mengecek informasi tersebut dan motor tersebut berhasil diamankan. “Kami masih mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya,” kata Kapolsek Johannes. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Badung akan Revisi Tatib Sekolah, Merujuk ke UU Perlindungan Anak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *