Satpol PP Densel saat melakukan sidak ke usaha tahu. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Usaha tahu di Jalan Rsi Muka, Denpasar Barat, dikeluhkan warga sekitarnya. Pasalnya, limbahnya dibuang sembarangan, sehingga mencemari lingkungan setempat. Sejumlah warga melaporkan kasus pencemaran tersebut kepada Satpol PP Kecamatan Denbar.

Menindaklanjuti laporan warga, tim Satpol PP telah melakukan sidak ke lokasi. Ironisnya, usaha tahu tersebut ternyata sudah mendapat surat peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, per 2 Agustus 2018 lalu.

Kasi Ketertiban dan Kebersihan Satpol PP Denbar, I Gusti Ketut Arya Wirawan dikonfirmasi, Rabu (10/10) mengatakan  pihaknya sudah melakukan sidak terhadap usaha tahu yang ada di Jl. Resi Muka Barat, Desa Tegal Kerta tersebut. Sidak usaha tahu dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat tentang adanya pembuangan limbah yang mengganggu lingkungan. “Kami Satpol PP Kecamatan Denpasar Barat lansung melakukan sidak terhadap keberadaan usaha tahu tersebut,” ujar Arya Wirawan.

Baca juga:  Pendisiplinan Prokes Sasar Toko Modern

Menurutnya, pada awalnya pihaknya ingin melakukan pembinaan terhadap usaha tahu ini. Namun saat sidak, pehaknya mengetahui usaha tahu ini sudah mendapatkan surat peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar tertanggal 2 Agustus 2018. Dalam surat peringatan tersebut telah ditetapkan usaha tahu dengan pemiliknya
Robiun telah mengganggu lingkungan melalui limbah yang dihasilkan.

Terkait dengan hal tersebut pihaknya akan memanggil pemilik tahu serta akan berkoordinasi dengan Satpol PP induk untuk melakukan penutupan terhadap usaha tersebut. “Kami Satpol PP Kecamatan hanya sebatas melakukan pengawasan dan pembinaan. Sedangkan untuk penegakkan dan penindakkan dilakukan Satpol PP induk, untuk itu akan segera kami
lakukan laporkan,” ujarnya.

Baca juga:  Puluhan Duktang Terjaring Sidak

Camat Denpasar Barat AAN Made Wijaya menambahkan untuk pelanggaran terjadi di wilayahnya apapun jenis usahanya harus ditindak tegas. Hal ini agar masyarakat yang melakukan usaha benar-benar mematuhi aturan yang ada dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. “Kami pada prinsipnya sangat mendukung usaha kecil seperti usaha tahu. Namun
masyarakat harus juga mematuhi aturan dengan tidak menimbulkan permasalahan lingkungan,” ujarnya.

Terkait degan usaha tahu yang menimbulkan limbah mengganggu lingkungan, Wijaya berharap agar seger ditutup sampai mau mentaati aturan yang ada. Pengusaha tahu ini jangan hanya memikirkan keuntungan semata tanpa mempedulikan lingkungan sekitarnya. Untuk itu Ia berharap Satpol PP sebagai penegak perda segera melakukan tindakan tegas
penutupan usaha tersebut. Ini untuk mencegah terjadinya dampak pencemaran lingkungan yang lebih luas.

Baca juga:  Puluhan Gepeng Dikembalikan ke Karangasem, Disebut Berpenghasilan hingga Rp 500 Ribu per Hari

Dalam kesempatan tersebut Wijaya berharap semua komponen masyarakat agar membantu dalam melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha yang ada di lingkungan masing-masing. Dan bila ada usaha yang sampai menimbulkan permasalahan agar segera untuk melaporkan pada kecamatan untuk dilakukan pengawasan. “Peran masyarakat untuk pengawasan
terhadap usaha kecil sangat besar peting, karena sangat membantu
Pemerintah Kota Denpasar dalam penegakkan aturan,” ujarnya. (asmara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *