SEMARAPURA, BALIPOST.com – Peringatan Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional Metropolitan Denpasar dan Satpol PP Klungkung atas larangan bangunan yang menyerobot ruang milik jalan (RMJ) By Pass Ida Bagus Mantra di wilayah Kabupaten Klungkung seolah tak berarti. Pemilik belum melakukan pembongkaran atas inisiatif sendiri.

Padahal sudah melewati tenggang waktu yang ditentukan, yakni selama sepekan. Berdasarkan pantauan, Selasa (9/10), bangunan yang melanggar masih ada di wilayah Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan.

Ada digunakan sebagai tempat usaha makanan cepat saji maupun hiburan malam. Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta mengaku pihaknya belum sempat turun melakukan pemantauan lanjutan.

Baca juga:  Puluhan Warga Ban Mengungsi di Taro

Namun, ditegaskan setelah satu minggu dari peringatan awal, akan dilayangkan surat peringatan satu (SP1). Jika tak digubris, berlanjut peringatan dua dan tiga. “Ini kami jalankan dulu. Kalau setelah itu tidak ada tindaklanjut dari pemilik, maka akan dilakukan penindakan,” ungkapnya.

Penindakan itu, sambungnya tak bisa dilakukan Satpol PP Klungkung saja, tetapi juga melibatkan  Pelaksana Jalan Nasional (PJN), Satpol PP Provinsi maupun kepolisian. Hal ini segera diikomunikasikan. “Untuk koordinasi belum, tetapi ini segera dilakukan,” sebutnya.

Baca juga:  Denpasar Mulai Gelar Booster COVID-19 Kedua untuk Lansia

Pejabat asal Lingkungan Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh ini menyebutkan dalam pemantauan sepekan lalu, ditemukan cukup banyak bangunan yang melanggar. Ada yang permanen maupun semi permanen. Beberapa pemilik juga sudah bersedia langsung untuk membongkar. Diharapkan yang lain bisa mengikuti. “Cukup banyak yang melanggar,” terangnya.

Seperti berita sebelumnya, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Simpang Sanur-Simpang Tohpati – Sakah Satker Pelaksana Jalan Nasional metropolitan Denpasar,  Ida Bagus Jeladi mengatakan RMJ harus steril dan bebas kesan kumuh, terlebih di tengah perhelatan IMF-WB Annual Meeting. “Jalan harus steril, termasuk juga tidak memunculkan kesan kumuh,” jelasnya.

Baca juga:  3 Hari Berturut, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Capai Tiga Ribuan Orang

Sesuai ketentuan,  pembangunan baru bisa dilakukan setelah 40 meter dari as jalan.  Untuk di sekitar jembatan, bisa lebih dari itu. Pihaknya pun menduga ada oknum yang nekat memindahkan batas RMJ. Hal demikian dipastikan turut menjadi sasaran penertiban. “Biarpun patoknya dipindah, kami masih ada titik koordinat sebagai acuan,” sebut pria asal Karangasem ini.

Mengantisipasi pelanggaran, pembangunan jalur lambat juga terus dikebut. Saat ini baru sampai di kilometer sebelas wilayah Kabupaten Gianyar. “Dengan ada jalur lambat,  ruang jalan akan terlihat jelas. Mudah-mudahan 2019 sudah sampai di wilayah Kusamba,” katanya. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *