Puluhan perbekel mendatangi DPRD Tabanan menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Usai rapat paripurna digedung DPRD Tabanan, Selasa (9/10), gedung dewan Tabanan diramaikan kedatangan puluhan Perbekel se Kabupaten Tabanan yang dipimpin Ketua Forum Perbekel Kabupaten Tabanan I Made Arya.

Diterima langsung Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi dan Ketua Komisi I, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, mereka menyampaikan sejumlah aspirasi, diantaranya pertimbangan agar perbekel yang sudah purna bakti mendapatkan dana apresiasi. Serta soal para perbekel masih belum memahami aturan pengelolaan  sistem keuangan desa (Siskeudes) sesuai dengan Permendagri 20 tahun 2018.

Ketua Forum Perbekel yang juga perbekel Angseri Made Arya menyampikan hal utama yang disampaikan terkait keluarnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). “Kami terpaksa mendownload sendiri aturan baru tersebut  dan tidak ada dari DPMD,” ungkap Made Arya.

Baca juga:  DPR Sahkan Perppu Ormas Menjadi UU

Diakui, para perbekel juga masih bingung dan belum paham aturan dalam  Permendagri  tersebut. Untuk itu pihaknya berharap agar  diadakan  workshop untuk memberikan pemahaman kepada perbekel dan perangkat desa lainnya sesuai aturan baru pengelolaan keuangan desa.

“Perlu adanya workshop untuk mencegah kesalahpahaman kami yang bisa berujung kurang baik pada perbekel,”  ucapnya.

Made Arya juga berharap kalangan dewan dapat memfasilitasi hal tersebut dengan melibatkan stake holder terkait utamanya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk menjelaskan atauran baru tersebut sehingga perbekel tidak salah langkah. “Kalau bisa work shop itu digelar awal tahun sebagai pedoman kami dalam mengelola keuangan desa,”pintanya.

Selain itu, Made Arya juga menyebutkan salah satu pont di Permendagri 20 Tahun 2018 terkait Penghasilan tetap (siltap) perbekel dan perangkat desa yang di atur dalam pasal 17 ayat 1 huruf a yang tidak lagi mengatur soal tunjangan beban kerja perbekel dan perangkat desa seperti di Permendagri 113 Tahun 2016 . “Ini bisa membuat kami gigit jari,” keluhnya.

Baca juga:  Tak Ada Pelemahan KPK melalui Revisi KUHP

Hal lain yang juga disampaikan terkait adanya 98 perbekel yang akan memasuki masa purnabakti. Namun sejak beberapa tahun terakhir tidak ada apresiasi dari pemerintah kepada perbekel yang purnabakti.  Padahal sebelumnya, perbekel yang purnabakti mendapatkan dana apresiasi dan lelang sepeda motor dinas yang menjadi pegangan.

“Kami tidak bisa menyebut angka, yang terpenting ada apresiasi pemerintah, kalau dulu lima kali gaji yang berkisar Rp 10 sampai 15 juta termasuk juga untuk perangkat desa. Ini bukan hanya di Tabanan tetapi di seluruh Bali. Kami berharap dewan bisa memfasilitasi hal ini,” katanya.

Baca juga:  Basarnas Bali Siaga SAR Khusus Menjelang Nataru

Disisi lain Ketua DPRD Tabanan Ketut Suryadi mengapresiasi para perbekel di Tabanan yang sudah taat asas. Namun terkait aturan baru, dirinya mengaku belum mengetahui isinya sehingga belum bisa berbicara banyak. “Terkait ini seharusnya difasilitasi DPMD sebagai stakeholder,”  jelasnya.

Karena itu, Boping langsung memerintahkan komisi I  memanggil Kepala DPMD Tabanan untuk rapat kerja dengan dewan melibatkan forum perbekel Kamis (11/10) besok.

Boping juga menilai DPMD lemah karena tidak memfasilitasi Perbekel untuk pengadaan Permendagri sendiri oleh perbekel. “Perbekel mendownload sendiri aturannya, sehingga pemahannya bisa berbeda dan tidak ada bantuan dari DPMD, kalau salah tetap perbekel, semestinya hal ini difasilitasi,” pungkasnya. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *