Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Spesialias jambret turis asing di Kuta, terdakwa Juhan Haerudi (24) dan Pandu Suderajat (23) dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun, Senin (8/10). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung, Ni Putu Eriek Sumyanti‎ menyatakan kedua penjambret turis asing asal Tiongkok, Ye Xiaoqun, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 362 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 362 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP,” tuntut jaksa.

Baca juga:  Ini Penyebabnya, Peredaran Narkoba Cukup Tinggi Saat COVID-19

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa merusak citra pariwisata di Bali. Dijelaskan JPU di hadapan majelis hakim pimpinan Estar Oktavi, terdakwa Juhan bersama Pandu Suderjata (terdakwa dalam berkas lain) pada Selasa 10 April 2018 pukul 18.00 mengendarai sepeda motor. Terdakwa Pandu bertugas mengendarai ‎motor, sedangkan Juhan dibonceng di belakang.

Dan ketika di Gang Mawar, Jalan Raya Kuta, mereka melihat korban Ye Xiaoqun membawa tas selempang jalan sendirian‎. Melihat korban, mereka mulai mengatur strategi. Terdakwa dengan sepeda motornya menyalip korban. Setelah jarak 50 meter, mereka balik arah mendekati korban.

Baca juga:  Pelaku Skimming Asal Filipina Divonis 1,5 Tahun

Begitu jarak dekat, Juhan langsung menarik tas selempang korban. Sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan terdakwa Juhan. “Kemudian terdakwa Pandu mempercepat laju motor hingga saksi korban terseret beberapa meter dan tersungkur ke jalan hingga luka-luka,” jelas jaksa.

Untungnya ada perempuan mengendarai motor menolong saksi korban. Sementara terdakwa berhasil membawa kabur tas korban berisi uang tunai Rp 1 juta, 1 lembar China ID card, dan 1 lembar credit card. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian Rp 3,8 juta. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Barang Sitaan Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *