Susila saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Made Susila (50), terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Mangusada, Badung, Rabu (3/10) akhirnya dinyatakan bersalah. Oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, terdakwa yang dituntut dua tahun penjara akhirnya divonis selama setahun enam bulan (1,5) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Di samping itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan. Wayan Sukanila didampingi hakim anggota I Made Sukereni dan Sumali, juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,4 miliar. Dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan kemudian dilelang. Apabila harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama setahun.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sekaligus membacakan tiga sertifikat tanah yang berlokasi di Tangerang. Berdasarkan penghitungan appraisal nilai tanah itu mencapai Rp 5,8 miliaranan, atau memungkinkan melebihi dari nilai pengembalian kerugian keuangan negara Rp 5,4 miliar. Sehingga kemungkinan akan lebih dan kelebihan itu akan dikembalikan pada terdakwa.

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Bebetin Divonis 2 Tahun

Atas vonis tersebut, terdakwa Susila yang beralamat di Perumahan Griya Bintara Indah, Bekasi, Jawa Barat, langsung menerina putusan hakim. Begitu juga JPU Wayan Suardi dari Kejati Bali yang menerima putusan majelis hakim tersebut.

Dengan dibacakan putusan atau vonis itu, kasus dugaan korupsi pemgadaan Alkes RS Mangusada Badung tinggal menyisakan dua tersangka. Sebagaimana SPDP yang diterima  penyidik kejaksaan dari Polda Bali, sisa dua tersangka itu atas nama isinial dokter Made Nur sebagai PPK dan Bud.

Sebelumnya JPU Wayan Suardi menuntut I Made Susila (50) dengan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa juga menuntut denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan. JPU tetap memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 5,4 miliar subsider pidana penjara 1 tahun.

Jaksa dari Kejati Bali itu menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan terdakwa telah menitipkan tiga buku sertifikat tanah sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Baca juga:  Dewan Prihatin, Kedua Tersangka Diyakini Ada Yang Mengendalikan

Kasus ini bergulir ketika RS Mangusada Badung mengadakan pengadaan alat kedokteran, kesehatan, KB, dan kendaraan khusus yang sumber dananya dari APBN 2013. Amprahan itu dikirim ke Menteri Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebesar Rp 40.954.098.750. Atas dasar itu, Menteri Kesehatan RI menyetujui Rp 25 miliar untuk RSU Mangusada Badung. Bupati Badung, kata jaksa, melakukan penunjukkan kepada dr. Agus Bintang Suryadi selaku Direktur RSU Mangusada Badung sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dr. I Made Nurija sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Nurija mempunyai tugas dan tanggung jawab menyusun HPS (harga perkiraan sendiri).

Dan saat itu, ada sembilan unit item barang yang dibutuhkan untuk alat medis. Nah Sukartayasa (sudah divonis bersalah) inilah yang mencari rekanan seolah-olah mendapatkan informasi untuk dipakai acuan HPS dengan menghubungi terdakwa Made Susila. Maksudnya adalah supaya dapat menyiapkan tempat perusahaan untuk kemudian dilakukan survey. Susila kemudian ikut tender. Namun Susila menyampaikan ke Sukartayasa untuk berhubungan dengan I Nyoman Artawan untuk mencari rekanan yang bisa dipakai dasar menyusun HPS. Sukartayasa kemudian memberikan flashdisk kepada Artawan yang isinya harga jenis-jenis barang alat kedokteran dan kesehatan berkaitan dengan pengadaan alkes di RSU Mangusada.

Baca juga:  Tuntutan Lima Tahun, Bule Ukraina Divonis Ringan

Dan seiring perjalanan proyek tersebut, ada selisih antara realisasi pengeluaran definitif dengan realisasi penerimaan barang yang diterima. Yakni realisasi pengeluaran definitif Rp 19.211.473.636,3 sedangkan realisasi barang yang diterima seharga Rp 12.923.626.782. Jadi ada selisih Rp 6.287.846.854,36. Da nilai selisih Rp 6,2 miliar inilah yang menjadi temuan yang selanjutnya setelah dihitung oleh BPKP Perwakilan Bali menjadi nilai kerugian keuangan negara. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *