Kasi Pidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradarma. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Berkas perkara kasus paman menghamili keponakan yang masih SMP akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) setelah diteliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A. Sooai ditemui Rabu (3/10) membenarkan berkas kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur itu sudah P-21. “Ya berkasnya sudah lengkap. Tinggal kita limpahkan (tahap 2),” terangnya.

Sebelumnya berkas dengan tersangka IKS yang tidak lain paman korban ini, sempat dinyatakan tidak lengkap P-19 dari Kejari Jembrana.  Sehingga harus dilengkapi lagi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jembrana.  Setelah sudah P-21, pihaknya sedang mempersiapkan untuk pelimpahan tahap 2 yang rencananya dalam waktu dekat ini. Pelimpahan itu meliputi berkas, barang bukti dan tersangka IKS.

Baca juga:  Maling Beraksi di Tempat Hiburan Malam

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana, I Gede Wiraguna Wiradarma dikonfirmasi terpisah membenarkan berkas kasus yang melibatkan anak dibawah umur itu sudah lengkap. Dari penelitian berkas tahap pertama, jaksa menyatakan sudah bisa dilimpahkan. “Sudah P-21, termasuk rekonstruksi ada,” tandas pejabat asal Tabanan ini. Kasus persetubuhan dengan korban anak dibawah umur ini dialami sebut saja, Bunga (15), siswi SMP kelas VIII di Kecamatan Pekutatan. Kasus yang ditangani Polres Jembrana ini terungkap setelah korban diketahui hamil awal tahun lalu. Korban tidak masuk sekolah cukup lama dan tanpa keterangan. Ternyata Bunga diduga dihamili oleh tersangka yang tidak lain pamannya, IKS. Korban yang saat itu diketahui hamil 5 bulan, sebelumnya sudah disetubuhi beberapa kali. Setelah diketahui oleh orangtuanya, korban dinikahi pamannya yang sudah beranak dua itu.  Kendati diselesaikan secara kekeluargaan, namun penyidikan tetap berlanjut dengan sangkaan melanggar pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Polda Ungkap Lima Kejahatan Siber Ini Umum Terjadi di Bali

Kasus ini juga sempat mendapatkan sorotan dari sejumlah aktivis perlindungan anak.  Apalagi pelaku tindakan asusila tidak lain orang terdekat korban sendiri. Bahkan korban yang masih duduk di bangku SMP sampai hamil. Semestinya asalkan korban umurnya dibawah 18 tahun, sudah bisa diproses karena sudah merupakan bentuk pelanggaran hak anak.(surya dharma/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *