Salah satu baliho Caleg terpasang di pinggir jalan raya di Karangasem. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Masa kampanye para calon legislatif telah dimulai. Sejauh ini banyak baliho caleg yang dibuat pribadi masih dipasang di pinggir jalan.

Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Suastrawan, Senin (1/10) mengungkapkan, jika memang ada banyak pelanggaran terkait baliho caleg, pihaknya bakal mengambil langkah persuasif ke masing-masing parpol untuk segera menurunkan baliho di luar zona-zona yang telah ditentukan. Termasuk merekomendasi KPU supaya menertibkan baliho itu.

Baca juga:  Seminyak dan Legian Terendam Banjir, Wisatawan Dievakuasi

“Kita akan rekomendasikan ke KPU supaya segera menertibkan baliho-baliho yang melanggar. Karena sudah ada ketentuan, baliho bisa dipasang dan tidak. Contohnya untuk wilayah Kelurahan Karangasem pemasangan baliho caleg berada di area tugu pahlawan sesuai yang di SK kan KPU. Kalau di luar itu jelas tidak boleh,” jelas Suastrawan.

Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Karangasem, Kadek Puspa Jingga menambahkan APK yang difasilitasi KPU sampai saat ini belum ke luar. APK tambahan dari masing-masing parpol harus menyesuaikan dengan yang dibuatkan oleh KPU. “Kita sudah minta kepada para panwascam di masing-masing kecamatan untuk melakukan pendataan dan pencermatan,” katanya.

Baca juga:  Rayakan Imlek, Umat Tionghoa Laksanakan Persembahyangan di Konco Batur

Sementara itu, Ketua KPU Karangasem, Putu Deasy Natalia, mengakui jika pihaknya belum tahu terkait baliho caleg melanggar yang masih terpampang di Selat. “Kita belum tahu. Kita akan cek nanti. Tapi kita masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk menertibkan baliho tersebut,” ujarnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *