RS Bali Mandara. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemkot Denpasar lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Unit Kanker RSUD Bali Mandara (RSBM). IMB No.02/870/3737/DS/DPMPTSP/2018 itu dikeluarkan pada 28 September.

Kendati IMB sudah turun, pembangunan Unit Kanker RSBM masih harus menunggu ijin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). “Kami menyambut baik dengan keluarnya IMB RSBM, khususnya untuk pembangunan Unit Kanker. Mengingat sebelumnya, IMB ini mengalami hambatan teknis,” ujar Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry dikonfirmasi, Senin (1/10).

Menurut Sugawa Korry, salah seorang penyanding belum mau menandatangani persetujuan sebagai penyanding. Inilah yang kemudian menjadi penghambat terbitnya IMB oleh Pemkot Denpasar.

Dampaknya, proses pengurusan ijin dari Bapeten di Jakarta menjadi tertunda sehingga pembangunan gedung dan pengadaan alat kesehatan (alkes) Unit Kanker RSBM tidak dapat segera dilakukan. “Padahal anggaran pembangunan fisik sebesar Rp 56 miliar dan pembelian alkes Rp 49 miliar sudah dianggarkan pada anggaran induk 2018. Setelah keluar IMB dari walikota, diharapkan eksekutif (Pemprov Bali, red) segera menindaklanjuti proses ijin di Bapeten sebagai persyaratan pembangunan fisik dan alkes,” jelas Politisi Golkar ini.

Baca juga:  Karena Lakukan Ini, 2 Warga Serokadan Diamankan

Sugawa Korry menambahkan, proses administrasi lelang terkait pembangunan fisik dan pengadaan alkes agar dilakukan sesuai dengan prosedur. Kalaupun tidak dapat dilaksanakan di tahun 2018, hasil rapat Badan Anggaran DPRD Bali telah sepakat untuk mendukung anggaran fisik dan alkes sebesar Rp 105 miliar pada APBD Induk 2019.

Dewan mendukung pembangunan Unit Kanker lantaran pasien kanker sudah semakin banyak. “Bahkan informasi antrean di RS Sanglah sudah mencapai 1000 pasien lebih. Pengadaan alkes di Unit Kanker RSBM nantinya akan jauh lebih modern agar bisa menangani masyarakat penderita kanker secara lebih cepat dan lebih murah. Namun kualitas penanganannya lebih baik,” imbuhnya.

Baca juga:  Villa dan Gudang Tak Berizin "Disemprit" Satpol PP

Alkes di Unit Kanker RSBM, lanjut Sugawa Korry, adalah yang termodern. Berdasarkan informasi yang diterimanya, alkes tersebut akan mampu menangani 100 pasien kanker per hari. Selain menangani pasien dari Bali, juga dapat menjadi rujukan pasien kanker di Indonesia Timur.

Hal ini tentu akan melengkapi sarana rumah sakit dengan standar internasional. Terlebih Bali merupakan daerah tujuan wisata internasional, yang dikunjungi wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik. “Kami di DPRD mendukung sepenuhnya, dan berharap eksekutif segera menindaklanjuti secara profesional dan kami juga mengusulkan serta mendukung dianggarkannya biaya pendidikan untuk SDM yang akan menangani dan mengelola alkes kanker modern tersebut,” pungkasnya.

Baca juga:  Tabanan Kembali Terima 1.300 Dosis Vaksin Covid-19

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya membenarkan bila IMB dari Pemkot Denpasar merupakan salah satu kelengkapan untuk mendapatkan izin dari Bapeten. Sebab tanpa ijin dari Bapeten, pembangunan Unit Kanker sekaligus pengadaan alkes belum bisa dilakukan. “Izin Bapeten dikirim online. Kalau sudah lengkap segera turun. IMB ini merupakan salah satu kelengkapan untuk mendapatkan ijin dari Bapeten,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *