Tanah yang diklaim sebagai pelaba pura Taman oleh warga Perancak diduga sudah disertifikatkan Bendesa Perancak Nengah Parna menjadi hak milik pribadi dan bahkan kini sudah dijual serta dipagar alas. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Warga Perancak, Jembrana yang mengatasnamakan dirinya Forum Perancak Peduli Desa (FPPD) Minggu (30/9) protes dan mempertanyakan tindakan Bendesa Perancak yang diduga menyalahgunakan wewenang. Bendesa Perancak Nengah Parna diduga telah mensertifikatkan tanah pelaba pura Taman/Sumur Bajo yang ada di Muara Perancak seluas 4 are. Bahkan kini tanah seluas 4 are itu menjadi hak milik pribadi dan dijual kepada adiknya dan sudah dipagar alas untuk membangun.

Sejumlah warga Perancak, mengatakan memang sebelumnya tanah pelaba pura tidak ada sertifikat. Namun tiba-tiba dimohon perorangan dan menjadi hak milik pribadi. “Kami awalnya tidak tahu, tapi banyak warga yang bertanya setelah tanah itu di pagar alas. Kami sudah konfirmasi ke Perbekel dan dikatakan memang pernah diajukan namun katanya untuk kepentingan umum. Tapi sekarang malah jadi hak pribadi,” kata  Ketut Sudiardiata Susila dan Ketut Suamba mantan Perbekel Perancak serta sejumlah warga lainnya.

Baca juga:  Pansus Angket KPK akan Rekomendasikan RUU Penyadapan

Pura Taman/Sumur Bajo katanya milik pengempon se-Bali dan sering dipakai tempat melukat. Bahkan tanah pelaba pura itu ada sumur bajo. “Kalau untuk kepentingan umum dan dipakai tempat ganti usai melukat kami sebagai warga tidak masalah. Tapi ini sudah mengalihkan hak dan kami keberatan tanah diambil dan dijual untuk pribadi,” kata Sudiardiata Susila.

Suamba sebagai mantan Perbekel juga mengetahui kalau tanah itu merupakan tanah pelaba pura. “Kami sudah bertanya ke mantan bendesa Perancak Nengah Kirta kalau itu juga tanah pecatu/ pelaba pura,” ungkapnya.

Baca juga:  Banjir Bandang di Seraya, Warga Tak Bisa Melintas

Pihaknya berharap instansi terkait menyikapi masalah ini. Jangan sampai ada oknum yang menyalahgunakan wewenang. Sementara itu Perbekel Perancak Nyoman Wijana dikonfirmasi membenarkan Bendesa Perancak Nengah Parna sempat mengurus surat ke desa tahun 2017 lalu untuk pensertifikatan tanah. Bendesa katanya saat itu beralasan agar nantinya saat ada warga mandi atau mensucikan diri/melukat agar ada tempat ganti di luar. “Ya saya tidak tahu apakah sudah keluar atau belum sertifikatnya. Saya juga belum tahu kalau tanah itu di jual,”jelasnya.

Baca juga:  Terkait Kasus Tahura, Bendesa Tanjung Benoa Ditahan

Disisi lain Bendesa Perancak Nengah Parna dikonfirmasi membantah tanah 4 are yang terletak di seberang Pura Taman itu adalah pelaba pura. “Tidak ada tanah pelaba pura. Milik pura ya yang di pura itu aja. Yang saya sertifikatkan tanah pribadi bukan pelaba pura,” bantahnya. Parna juga membenarkan tanah itu sudah diberikan kepada adiknya dan sudah dipagar alas untuk membangun untuk tempat tinggal sementara. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *