Jokowi saat melakukan rapat kabinet. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Muzani mengingatkan tentang adanya bias kepentingan politik. Pasalnya 15 menteri Kabinet Kerja yang masuk dalam Tim Kampanye Nasional nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Saya kira tugas kementerian itu akan terganggu dan akan bias dalam kepentingan politik. Dan itu sesuatu yang pasti,” kata Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (28/9).

Sekjen DPP Partai Gerindra ini mengatakan menteri merupakan pembantu presiden dalam menjalankan tugas-tugas kepresidenan, bukan kepentingan seorang calon presiden. Oleh karena itu, seharusnya seorang menteri berkomitmen menyelesaikan tugas kenegaraannya, bukan malah terlibat urusan politik praktis seperti menjadi juru kampanye.

Ia meyakini posisi jurkam akan membuat seorang menteri terbebani. Selain itu, publik juga akan menilai tidak etis. “Soal pilpres itu adalah masalah politik dan tentu saja mestinya seorang menteri itu tidak dibebankan pada beban politik. Mestinya seorang menteri itu terbebas dari urusan politik supaya bisa berkonsentrasi pada tugas yang dibebankan oleh Presiden,” ujarnya.

Baca juga:  Mega dan Jokowi Beri Pembekalan ke Bacalaeg PDIP

Oleh karena itu, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra ini mengingatkan akan banyak kebijakan menteri-menteri Kabunet Kerja yang programnya akan mengikuti atau disesuaikan dengan strategi kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf , Abdul Kadir Karding mengatakan penunjukkan 15 menteri Kabinet Kerja sebagai jurkam tidak menyalahi UU Pemilu maupun Peraturan KPU. Ia juga menjamin, tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, masuknya menteri ke dalam tim kampanye karena memang mereka juga sebagian calon legislatif dari partainya masing-masing. “Para Menteri itu adalah rata-rata caleg partai memang sumber resource jurkam adalah para caleg. memang kalau jumlah 574 dikali 9 itu dapatnya 5000 sekian diantaranya beberapa menteri yang tergabung,” kata Karding.

Karena posisi menteri yang juga menjadi caleg itu, menurut Karding, pilpres yang pelaksanaan serentak bersama dengan pileg, mengharuskan caleg menjadi kekuatan dan mesin partai untuk menyampaikan program, visi misi dan harapan paslon yang didukung partai kepada masyarakat. “Mereka adalah kader partai politik jadi sewajarnya dan sepantasnya mereka berkampanye, sepanjang tidak menimbulkan conflict of interest, tidak mengganggu kinerja. Presiden pun demikian, oleh PKPU diatur ketat misalnya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” katanya.

Baca juga:  Menteri PAN RB Soroti Minimnya CCTV di Gianyar

Seperti diketahui, Tim Kampanye Nasional paslon Joko Widodo-Ma’ruf Amin selain diisi politisi, artis, dan profesional, juga diisi para menteri di Kabinet Kerja. Dari situsweb KPU yang dipublikasi, tercatat ada 15 menteri Kabinet Kerja yang masuk dalam daftar Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin untuk Pilpres 2019.

Para menteri itu merupakan menteri teknis, bahkan juga ada yang menduduki menteri koordinator. Tercatat Menteri Koordinator yang menjadi jurkam yaitu Menteri Koordinator PMK Puan Maharani yang tertulis sebagai salah satu Dewan Pengarah, dan Menteri Koordinator Polhukkam Wiranto.

Baca juga:  Presiden Jokowi: Pemilihan Bakal Capres Jangan Sampai Ada Perpecahan

Ke 15 menteri Kabinet Kerja yang masuk ke Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin yaitu 1. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. 2. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani. 3. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. 4. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly. 5. Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita. 6. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sanjojo. 7. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

8. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. 9. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. 10. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga. 11. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. 12. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. 13. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin.

14. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. 15. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *