pegawai
Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tiga kasus berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Terdapat 11 tersangka yang diamankan dan barang buktinya mencapai 42,6 kilogram sabu-sabu, 98,7 kilogram ganja dan 2.985 butir ekstasi.

Menurut Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko, Jumat (28/9), kasus pertama adalah temuan 5,1 kilogram sabu yang disembunyikan di tiga unit dispenser yang berisi lima bungkus teh hijau. Barang bukti tersebut didapat dari seorang pria berinisial JS alias Ahok yang berhasil diamankan Tim BNN di Jalan Gunung Krakatau, Medan Timur, Rabu (19/9).

Dari penangkapan Ahok, Tim BNN melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial JF di salah satu hotel di kawasan Medan Helvetia, Kota Medan. “Jaringan ini menggunakan modus penyamaran dengan memasukkan tepung terigu kedalam dispenser bersamaan dengan lima bungkus teh hijau berisi sabu-sabu untuk mengelabui petugas,” kata Heru, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Anggota Dewan Denpasar Dites Urine

Sementara untuk kasus kedua, BNN berhasil mengamankan dua narapidana dari Lapas Kelas I, Tangerang, berinisial MIF alias K dan SI alias B. Keduanya terbukti terlibat dalam penyelundupan 98,7 kilogram ganja yang berhasil diungkap Tim BNN beberapa waktu lalu.

K dan B berhasil mengendalikan proses pengiriman ganja dari dalam lapas pada 23 Juni 2018. “Atas pengakuan penangkapan kedua tersangka, BNN berhasil mengantongi nama seorang narapidana berinisial SI alias B. Dari penelusuran kasus tersebutlah BNN berhasil membongkar keterlibatan K, yang juga narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang,” kata Heru.

Baca juga:  Selipkan Sabu di Pohon Kelapa, Dituntut 13 Tahun

Sedangkan pada kasus ketiga, ditemukan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba dan keterlibatan sipir Lapas Kelas II B Lubuk Pakam. “Berawal dari operasi tangkap tangan yang lakukan terhadap sipir berinisial MA saat menerima amplop berisi 44,13 gram sabu-sabu dari tangan BA didepan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Sumatera Utara, Minggu, (16/9),” kata Heru.

Kepada petugas MA mengaku diperintah oleh salah seorang narapidana berinisial SJ. Tim BNN berhasil mengantongi satu nama tersangka lain berinisial DN yang juga merupakan narapidana Lapas Lubuk Pakam.

Baca juga:  Bandar Dapat Kiriman 1 Kilo SS dari Madiun

Pengungkapan kasus ini juga menyeret satu nama wanita berinisial ES yang berperan sebagai pengelola keuangan. “Tim BNN juga berhasil mengamankan seorang pengendali berinisial EW dari rumahnya di Kawasan Jakarta Barat. Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 37,8 kilogran sabu-sabu dan 2.985 butir ekstasi,” kata Heru. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *