NEGARA, BALIPOST.com – Kasus balian cabul, I Komang W (42) yang ditangani Polsek Melaya, Kamis (27/9) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Berkas oknum balian yang melakukan pencabulan terhadap korban yang notabene “pasien”-nya ini diterima Kejari Jembrana.

Tersangka juga langsung ditahan di Rutan Kelas II Negara. Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradarma membenarkan kasus dukun cabul itu sudah tahap II dan pihaknya sudah menunjuk jaksa yang menangani penuntutan Ni Wayan Lustikasari. Berkas yang diserahkan penyidik Polsek Melaya ini sudah lengkap (P21) beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Sampah Mesti Diselesaikan di Hulu

Tersangka dijerat pasal 289 KUHP terkait pemaksaan seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul hukuman. Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Tersangka yang dikenal sebagai balian ini melakukan pencabulan terhadap korban NLW (32) di areal Merajan korban. Korban awalnya bersama suaminya sengaja datang ke pelaku dengan harapan bisa dikaruniai anak.

Pasalnya sudah lama menikah belum juga dikaruniai anak. Saat itulah korban menjalani ritual sesuai petunjuk dari oknum balian cabul itu.  Korban diminta ke merajan, sementara suaminya diminta menunggu di dalam rumah.

Baca juga:  Puluhan OTG-GR Buleleng Tetap Jalani Isolasi di Hotel

Saat itulah korban diminta tersangka bersandar di pangkuan pelaku. Dan melakukan tindakan asusila dengan menjulurkan kemaluan ke mulut korban. Korban langsung muntah-muntah dan lari ke rumah melaporkan hal yang dialami ke suaminya.

Selanjutnya oknum balian cabul asal Manistutu itu dilaporkan di Polsek Melaya. Polisi mengamankan barang bukti satu lembar kamben warna kuning motif kotak ungu, celana kain panjang motif bunga dan daun warna hijau merah, baju kaos warna coklat muda, uang Rp 8.000.000. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Jasad Pengusaha Batal Diautopsi, Ini Alasannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *