Perwakilan dari parpol mengikuti deklarasi Pemilu damai di KPU Tabanan, Minggu (23/9). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Masa kampanye pemilihan umum Pilpres dan Pileg 2019 terhitung telah dimulai sejak 23 September 2018. Hanya saja alat peraga kampanye (APK) yang akan dicetak oleh KPU hingga kini belum bisa diwujudkan lantaran ang­garan yang belum turun dari pusat.

“Kalau untuk jumlah sudah disepakati mencetak jumlah maksimal yang ada di juknis KPU pusat, yakni baliho pasangan cawapres akan dibuatkan sejumlah 10 buah untuk 2 paslon, dan untuk parpol sebanyak 10 buah kali jumlah partai politik (16, red) untuk Kabupaten,” beber anggota komisioner KPU Tabanan Divisi sosialisasi dan SDM, Putu Weda Subawa, Rabu (26/9) usai sosialisasi juknis pemasangan APK.

Baca juga:  Dari 575 Caleg Hanura, KPU Hanya Loloskan 9 Orang

Namun persiapan untuk itu seperti proses desain materi kampanye sudah kami minta untuk segera dirancang oleh parpol peserta pemilu. “Kalau yang difasilitasi KPU kami sudah minta de­sain dan materinya,” ucapnya.

Weda Subawa mengimbau partai politik agar segera menyerahkan desain dan materi kampanye baik itu lambang parpol, visi misi, foto pengurus parpol dan foto tokoh yang melekat pada citra diri calon legislatif. Paling lambat pada 5 Oktober mendatang.

Baca juga:  Komitmen Tegakkan Perda KTR, Bupati Suwirta Didaulat Jadi Pemateri di APACT ke-12

Dari segi intern KPU Tabanan juga sudah menjajaki harga dari pihak penyedia untuk masing-masing ukuran. “Memang untuk anggaran dari pusat belum turun. Tetapi kami mengimbau parpol agar segera menyerahkan desain atau materi kampanye ke KPU. Ketika anggarannya sudah ada, maka kami langsung mencetak spanduk dan baliho,” ucapnya.

Dan untuk APK tambahan yang dibuat oleh peserta pemilu, kata Weda, belum ada keputusan dari para peserta pemilu, karena harus koordinasi terlebih dahulu dengan induk partai. Namun pada aturan penambahan APK maksimal 5 buah tiap peserta parpol dikalikam jumlah desa.

Baca juga:  Untuk Ini, KPU Tabanan Gandeng Warga Terdampak Covid-19

Untuk baliho maksimal bisa buat 5 kali jumlah desa, spanduk 10 kali jumlah desa, sedangkan billboard paling banyak dua buah. “Nantinya seluruh baliho dan spanduk yang difasilitasi oleh KPU, titik pemasangannya sudah ditetapkan oleh KPU berikut juga ApK tambahan. Intinya tidak boleh asal pasang. Itupun untuk penempatan akan dilakukan sistem undian,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *