IGA Rai Dwipayana. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi juga berdampak pada penyediaan ribbon atau tinta khusus yang digunakan untuk mencetak e-KTP. Pasalnya hingga September ini, persediaan ribbon terbatas dan masih tersisa hanya 50 buah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan pun akhirnya memprioritaskan pencetakan e-KTP untuk yang sudah print ready record. “Sementara untuk yang rusak atau hilang, masa berlaku habis itu kami layani belakangan, yang diutamakan adalah mereka yang sama sekali belum pernah melakukan pencetakan e-KTP,” ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, IGA Rai Dwipayana, Senin (24/9).

Baca juga:  GeNose Belum Tersedia di Pelabuhan Gilimanuk, Wagub Cok Ace Sebut Karena Ini

Dikatakannya, selama ini pihak Disdukcapil Tabanan telah gencar melakukan perekaman maupun mencetak e-KTP. Dengan kata lain mencetak semua e-KTP warga yang sudah melakukan perekaman data. Imbasnya, tinta cepat habis. Meski demikian, untuk perekaman disampaikan Rai Dwipayana sudah melebihi target, hanya saja untuk pencetakan baru sampai angka 85 persen. “2019 ditargetkan semua sudah dicetak, tergantung ribbon. Saat ini masih tersedia, tetapi terbatas, rencananya perubahan tepatnya bulan oktober akan beli ribbon. Karena kami perkiraan awalnya akan mencukupi sampai akhir tahun, ternyata permohonan perekaman membludak,” pungkasnya.

Baca juga:  Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, Fungsi Puri Diaktifkan Kembali

Di sisi lain, penyediaan 10 mesin cetak yang akan didrop ke masing-masing kecamatan, dikatakan Rai telah siap dan akan segera didistribusikan. Begitupun nantinya juga untuk penyediaan tinta ribon. “Target kami 2019 sudah tuntas,” ucapnya.

Sementara disinggung tentang, rencana pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa dengan usia di atas 23 tahun yang belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP hingga akhir tahun 2018 berupa pemblokiran, dikatakan Rai sejauh ini belum ada surat resmi ke daerah. Meski demikian pihaknya akan segera meneruskan informasi tersebut jika memang sudah ada surat resmi. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Viral Video Penganiayaan Siswi di Ubud, Polisi Lakukan Lidik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *