Perajin sedang mengerjakan produk kerajinan payung (tedung). (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dari puluhan ribu pelaku UKM di Gianyar, baru sedikit yang memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Jumlahnya hanya puluhan, tepatnya 25 UKM.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Gianyar, Dewa Putu Mahayasa, Senin (24/9), pihaknya bertugas melakukan fasilitasi. “Permohonan diajukan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Lanjut Mahayasa, Gianyar sendiri memiliki 75.224 UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Terbanyak terjun ke jenis usaha pertanian sebanyak 33.892 unit, jenis usaha Non Pertanian sebanyak 21.757 unit, jenis usaha perdagangan (17.243) dan aneka jasa 2.432 unit. Sementara UKM yang sudah mengusulkan HKI ada sebanyak 48 UKM, 25 diantaranya sudah keluar dan sisanya sedang dalam proses.

Baca juga:  Tekan Kenaikan Harga Pangan, Jembrana Beri Subsidi BBM Pengiriman

Dari 25 sertifikasi HKI yang telah keluar, 19 diantaranya adalah Hak Cipta dan enam merupakan hak merk. Untuk hak merk memberikan perlindungan atas merk dagang dan jasa yang dimiliki sementara Hak cipta memberikan hak eksklusif atas suatu ciptaan, baik moral maupun ekonomi, untuk yang telah maupun belum diterbitkan.

Ia memgakui jumlah UKM yang mengusulkan sertifikasi HKI, perbandingannya masih sangat jauh. Dijelaskan Mahayasa, produk UMKM yang strategis dan memiliki daya saing yang diprioritaskan diberi HKI. Untuk hak cipta diprioritaskan antara lain, pakaian dan batik, perhiasan dan aksesoris, kerajinan tangan, furniture, tas dan sepatu, serta songket dan tenun.

Baca juga:  4 Tahun Reformasi Total Koperasi

Sedangkan untuk hak merek produk UMKM diprioritaskan pada produk UMKM yang telah memiliki pasar potensial. “Untuk Gianyar dari data UKM yang mengurus sertifikasi HKI untuk hak cipta kebanyakan UKM yang terjun ke unit usaha kerajinan seperti patung, perak, lukisan dan endek,” ujar Mahayasa.

Diharapkan UMKM lain pun mau mengakses program pemerintah dalam hal pengurusan sertifikasi HKI ini. Terlebih tidak dipungut biaya dalam hal pengurusannya. Pelaku UMKM hanya perlu memenuhi persyaratan yang diminta. Dengan semakin banyaknya UMKM yang mendapatkan sertifikasi HKI maka produk yang diciptakan UMKM bisa terjamin dan tidak dilakukan penjiplakan. (Wira Sanjiwani/balipost)

Baca juga:  2020, Stadion Mengwi Bertaraf Internasional Ditarget Rampung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *