calon
Ketua KPU Klungkung I Made Kariada. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Puluhan Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Klungkung tercacat belum menyetorkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terlampir dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik. Padahal, ketentuan tersebut sudah disampaikan jauh hari sebelumnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung, I Made Kariada, Senin (24/9) kemarin menjelaskan penyetoran NPWP sudah berakhir pada 23 September. Namun setelah dilakukan verifikasi, sekitar 30 persen dari 293 calon dari 15 partai politik masih “ngutang”. “Ini sudah disampaikan jauh-jauh hari. Alasannya beragam. Lebih banyak calon baru,” jelasnya.

Baca juga:  NIK Ganda di Klungkung Capai 15 Ribu Warga

Para Caleg yang belum menyetorkan ini masih diberikan kesempatan untuk hingga Rabu (26/9). Jika tak terpenuhi, berpengaruh terhadap audit akuntan publik.

Selain calon, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Klungkung pun demikian. “Untuk parpol, hanya ada satu yang seperti itu. Yang disampaikan masih menggunakan NPWP induk partainya. Sudah ditekankan untuk segera menyetorkan,” ucap pria asal Desa Jungutbatu, Nusa Penida ini.

Sementara itu, dalam LADK akan tercatat penerimaan dan pengeluaran partai politik maupun calon. Itu selanjutnya harus disampaikan ke KPU 12 Januari dan 15 April 2019. “Pada laporan ini, sumbangan untuk Parpol dari perorangan maksial Rp 2,5 miliar. Dari kelompok atau dari swasta berbadan hukum maksimal Rp 25 miliar,” terangnya. (Sosiawan/balipos)

Baca juga:  Batas Akhir 31 Juli, Baru Dua Parpol Setor Perbaikan Berkas ke KPU Buleleng
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *