Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hukuman bagi terdakwa kasus narkoba tidak serta merta melihat beratnya barang bukti narkoba yang diajukan ke persidangan. Namun lebih pada peranan terdakwa. Pun yang dialami Kadek Sarah Riantika (23).

Oleh JPU Putu Agus Adnyana Putra, Kamis (20/9), dia dituntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan (6,5 tahun) dalam sidang di PN Denpasar.
Sebagaimana barang bukti yang diajukan, terdakwa dalam perkara ini didakwa atas penguasaan sabu-sabu seberat 3,46 gram. Itu pun diakui milik kakaknya, Ni Putu Dian Rostika.

Dalam kasus ini, terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu terdakwa juga didenda Rp sebesar Rp 800 juta, subsider dua bulan kurungan.

Baca juga:  Sasar Pelabuhan Benoa, Denpasar Gelar Operasi Tertib Administrasi Kependudukan Selama 3 Hari

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan secara lisan. Pada pokoknya dia meminta keringanan hukuman.

Salah satu alasannya adalah mempunyai tanggungan anak. Atas pembelaan itu, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan.

Sementara majelis hakim pimpinan I Made Pasek akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda putusan.

Sebelumnya Kadek Sarah ditangkap Kamis 8 Maret 2018 di kos kakak kandungnya di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan. Sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa mendapat pesan singkat (WhatsApp) dari kakak kandungnya, bernama Ni Putu Dian Rostika.

Baca juga:  Bawa Narkoba dari Malaysia, Wanita Asal Banyuwangi Diadili

Pesan itu berisi agar terdakwa datang ke tempat kos kakaknya. “Terdakwa tidak bisa datang ke kos kakaknya karena tengah menjaga anak. Baru sekitar pukul 12.30 Wita terdakwa datang ke kos kakaknya itu,” jelas Jaksa Agus Adnyana kala membaca surat dakwaan pada sidang sebelumnya.

Setiba di sana, terdakwa sempat membeli canang dan makanan. Setelah terdakwa dan kakaknya makan, tiba-tiba sang kakak mengatakan agar terdakwa segera pergi dari kos itu.

Baca juga:  Dituntut 3 Tahun, Ngadimin Divonis 2 Tahun Penjara

Menurut sang kakak, ada beberapa orang mencurigakan seperti petugas kepolisian mengintai mereka. Lalu terdakwa diminta mengambil bokor yang ada di atas lemari pakaian.

Dalam bokor itu berisi satu paket klip kristal bening sabu-sabu yang digulung dengan tisu. Kemudian terdakwa menumpuknya dengan canang.

Bermaksud akan keluar dari kamar kos, namun belum sempat keluar dari area kos keduanya pun ditangkap oleh petugas dari Sat Narkoba Polresta Denpasar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *