Suasana pleno di KPU Tabanan saat penetapan DCT Pileg 2019. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Sebanyak 293 calon legislatif dipastikan akan bersaing dalam perhelatan pemilihan umum 2019. Hal ini sesuai dengan keputusan rapat pleno yang digelar KPU Tabanan, Kamis (20/9) tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan.

Rapat pleno tersebut dihadiri pihak Bawaslu dan seluruh partai politik peserta pemilu legeslatif se-Kabupaten Tabanan. Ketua KPU Tabanan, Luh Darayoni mengatakan, jumlah seluruh caleg di Tabanan sebanyak 293 orang dari 11 partai politik.

Dan selanjutnya akan memasuki masa kampanye mulai tanggal 23 September 2018 sampai dengan 14 April 2019 mendatang. Menariknya, dalam tahapan kampanye, calon legislatif diperbolehkan menggunakan sarana media sosial.

Baca juga:  Warga Binaan Rutan Negara Ikuti VCT 

Namun para caleg ini wajib untuk menyerahkan akun medsosnya ke KPU paling lambat H-1 sebelum memasuki masa kampanye. “Untuk kampanye melalui media sosial (medsos, red) diwajibkan mendaftarkan media sosial H- 1 sebelum masa kampanye dimulai. Loparan ini untuk mengantisipasi akun palsu yang merugikan pasangan itu sendiri,” sebutnya.

Sementara itu Komisioner KPU Tabanan, Luh Sunadi menambahkan, penetapan DCT sendiri berdasarkan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) yang sebelumnya telah dipasang di media cetak ataupun elektronik. Selama DCS diumumkan tersebut, rupanya tidak ada masukan ataupun keluhan dari masyarakat, baik terkait masukan untuk penggantinya dan calon tidak ada yang meninggal dunia. “Kami pastikan semua calon yang tercantum dalam DCS yang telah kita umumkan, tercantum dalam DCT,” tegasnya.

Baca juga:  APK dari KPU Belum Keluar, Banyak Baliho Caleg Dibuat Perseorangan Dipasang di Pinggir Jalan

Dari data KPU Tabanan jumlah calon dalam DCT anggota DPRD Tabanan, yakni sebanyak 293, laki-laki 186 orang, perempuan 107 orang. Dimana jumlah persentase keterwakilan perempuan telah terpenuhi sebanyak 30 persen.

Anggota komisioner Bawaslu Tabanan I Ketut Narta diminta komentarnya soal pengawasan kampanye, khususnya melalui media sosial mengatakan, pihaknya mendesak agar KPU segera menurunkan juknis. Agar, Bawaslu bisa menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran.

Baca juga:  Nataru dan Denfes 2018, Denpasar Siapkan "Rest Area"

“Masih banyak yang harus diketahui secara jelas, misalnya saja apa boleh seorang caleg nantinya menunjuk tim sukses perseorangan, dan tim ini juga harus didaftarkan ke KPU, karena otomatis memiliki akun, apa boleh tidak tanpa melaporkan KPU,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *