GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi akhirnya menggelar tahap II kasus OTT yang dilakukan Kepala Dusun Banjar Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Payangan, I Nyoman Wirawan (33), pada Kamis (13/9). Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar yang menerima pelimpahan ini, langsung menahan tersangka kasus di Rutan Kelas II B Gianyar.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan mengatakan setelah beberapa bulan melakukan pengembangan, berkas perkara tersangka yang terkena OTT ini dipastikan sudah lengkap. “Berkas sudah lengkap da hari ini kita menggelar tahap II yakni pelimpahan berkas da barang bukti ke Kejari Gianyar,” jelasnya.

Baca juga:  KPK Larang Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Dalam tahap II ini polisi juga menyerahkan barang bukti berupa 2 bendel permohonan sertifikat. Untuk menyelesaikan berkas itulah tersangka meminta uang puluhan juta kepada korban. “Kejadiannya 18 Juli, pelaku meminta sejumlah uang dari pemohon sertifikat,” katanya.

Informasi pungutan liar itu pun sampai ke telinga aparat kepolisian, hingga akhirnya dilakukan OTT. Saat penyergapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa surat permohonan sertifikat dan uang tunai Rp 10 juta. “Kami juga amankan sebuah Hp nokia, stempel dan bantalannya. Juga ada fotokopi sislab Desa Buahan, keputusan Perbekel Buahan,” jelasnya.

Baca juga:  Tim Gateball Gianyar Sabet Emas di Kejurnas

Ditambahkan dalam pengurusan sertifikat tanah ini, tersangka meminta uang Rp 25 juta dari korban. Setelah dinego, disepakati harganya Rp 20 juta dengan pembayaran dicicil. “Seharusnya gratis, tidak ada pungutan,” terangnya.

Beberapa bulan diinterogasi tersangka mengaku melakukan aksi ini seorang diri. Demikian pula dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, belum ada menunjukan tersangka lain dalam kasus ini. “Tersangka yang menjabat selama 1,5 tahun ini juga mengaku baru sekali melakukan pungutan,” katanya.

Baca juga:  Korupsi Pajak Dituntut Dua Tahun

Sementara itu Kasipidsus Kejari Gianyar, Endra Arianto mengatakan setelah tahap II ini tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Gianyar. “Alasan subyektif dan obyektif memenuhi sehingga kita lakukan penahanan di rutan Gianyar, untuk selanjutnya kita akan limpahkan ke pengadilan tipikor Denpasar, kemungkinan Senin depan,” ungkapnya.

Ditambahkan karena berkas ini sudah P21 pihaknya pun tida lagi mengotak-atik berkas tersebut. Dikatakan pihaknya hanya akan menyempurnakan dengan menambahkan dakwaan. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *