Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Made Agus Dwi Wirawan. (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pengusutan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Klungkung terus bergulir. Tak hanya dilakukan Kejaksaan Negeri (kejari) Klungkung terhadap proyek biogas di Nusa Penida. Yang terbaru, juga oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung terhadap penggunanaan dana hibah untuk pembangunan salah satu pura di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP. I Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan pembangunan pura dadia yang namanya belum bisa disampaikan itu berlangsung pada tahun 2015. Informasinya, itu menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Bali yang diusulkan pada 2014.

Baca juga:  Dukung KTT G20, XL Gelar Jaringan 5G hingga Tawarkan Busol UMKM

Namun, dalam penyelidikan, muncul dugaan dana sebesar Rp 150 juta justru kepentingan lain. “Pembangunan 2015. Setelah dua tahun, dilakukan penyelidikan. Dugaan ada penyimpangan dalam bentuk total lost, artinya anggaran itu tidak disalurkan sesuai peruntukkan,” jelasnya, Rabu (5/9).

Terkait hal ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bali sedang melakukan audit. Terkait hasilnya, pihaknya masih menunggu. “Kami tetap perlu hasil audit BPKP ini. Senin kemarin sudah turun. Biasanya seminggu sudah keluar,” katanya.

Baca juga:  H-1 Pencoblosan, Dua Remaja Ditangkap

Perwira asal Buleleng ini menyebutkan informasi dugaan penyimpangan itu merupakan laporan dari masyarakat. Banyak saksi sudah diperiksa, termasuk dari pihak pemerintah provinsi Bali yang menangani hibah. “Pura itu milik kelompok masyarakat. Terdiri dari beberapa Kepala Keluarga. Dilaporkan masyarakat. Sudah lama,” sebutnya.

Sementara itu, terkait siapa yang mengusulkan hibah tersebut, diduga ada keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Klungkung. “Usulannya langsung ke provinsi. Tidak melalui dewan. Ini sedang kami selidiki,” ungkap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng ini.

Baca juga:  Klungkung Raih Peringkat Zona Hijau, Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021

Terlepas dari hal itu, dana hibah dinilai rentan sebagai ladang praktek korupsi, disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. “Sejauh ini memang sangat rentan disalahgunakan,” imbuhnya. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *