DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar, Senin (20/8) lalu, menggerebek rumah kos di Jalan Tukad Oos, Renon, Denpasar. Di kos-kosan tersebut ditangkap bandar pil koplo, Mulyadi alias Gendut (35). Selain itu dari bandar yang menyamar jadi buruh proyek ini disita 1.000 butir pil koplo.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat di TKP sering transaksi narkoba. Selanjutnya polisi beberapa melakukan penyelidikan dan pengintaian di tempat tersebut.
“Nah, pada tanggal 20 Agustus tersebut, anggota kami melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik sangat mencurigakan di depan kamar kos,” kata Waka Polresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto, Kamis (30/8).
Pria itu yang tak lain tersangka Mulyadi langsung ditangkap dan dilanjutkan dengan menggeledah kamar kosnya. Alhasil polisi menemukan 100 paket plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil koplo.

Baca juga:  Kejari Negara Musnahkan Setengah Kilogram Lebih Shabu

“Pelaku mengaku membeli pil koplo ini dari seseorang yang dikenal lewat telepon dipanggil Tomlok,” ungkap Artana. Rencananya pil koplo tersebut dijual kepada kalangan buruh proyek. Kenapa satu paket jumlahnya 10 butir? “Kata pelaku kalau minum satu butir enggak ngefek, minimal tiga butir,” ujarnya.

Selain itu dibekuk beberapa pengguna narkoba, yaitu I Wayan Subur (30) di Jalan Serangan, Denpasar Selatan, Kamis (16/8) pukul 21.45 Wita dan disita satu paket SS seberat 0,06 gram. Selanjutnya dibekuk tersangka I Made Suma Kros Biantara (40) di Jalan Pulau Galang, Denpasar. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, diamankan satu paket SS 0,38 gram.
Tersangka Moh. Pungki Risdianto (29) diciduk di Jalan Pratama, Kuta Selatan. Hasil penggeledahan disita dua paket SS dengan berat bersih 0,22 gram. Saat diinterogasi, Pungki mengaku membeli barang terlarang tersebut dari temannya, Bejo (45). Selanjutnya polisi memberu Bejo Haryanto dan berhasil dibekuk di kamar kosnya di Jalan Pratama, Kuta Selatan. Selain itu disita barang bukti 0,21 gram. “Kami mengimbau kepada masyarakat terkait informasi adanya peredaran atau dicurigai orang melakukan (jual dan simpan-red) terkait tindak pidana narkotika, mohon diinformasikan kepada kami Polresta Denpasar. Dalam waktu singkat kami tindak lanjuti,” tegas Artana.

Baca juga:  Gubernur Koster Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Khususnya pihak keluarga, ia mengimbau agar menjaga anak-anaknya terutama masih remaja jangan sekali mencoba narkoba jenis apapun. Dampak dari penyalahgunaan narkoba ini yaitu rusaknya generasi muda bangsa ini. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *