Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Drama reklamasi Teluk Benoa telah usai dengan berakhirnya izin lokasi reklamasi yang dipegang oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) sejak 26 Agustus 2018. Namun banyak yang bertanya apakah janji normalisasi yang dilontarkan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, akan ditepati?

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta melalui Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah, Putu Ngurah Thomas Yuniarta, mengatakan Bupati Badung akan menempati janji melakukan normalisasi Teluk Benoa, sehingga kembali seperti sediakala. “Ngih… (iya, red) nantinya Teluk Benoa akan dilaksanakan normalisasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ungkap Thomas Yuniarta, Rabu (29/8).

Baca juga:  Kebakaran, Enam Bangunan Pura Puncak Sari Pesinggahan Ludes

Menurutnya, rencana normalisasi akan disinergikan dengan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Pusat dan Pemkab Badung. “Mengenai kapan pelaksanaanya akan dikoordinasikan dengan provinsi dan Pemeritah Pusat,” ucapnya.

Berdasarkan catatan Bali Post, rencana normalisasi telah didengung-dengungkan Nyoman Giri Prasta saat kampanye memperebutkan kursi Bupati Badung. Kala itu Giri Prasta yang bersanding dengan Ketut Suiasa dengan tegas menolak reklamasi dan sepakat dilakukan normalisasi.

Dalam pertemuan dengan Aliansi Tokoh dan Masyarakat Bali (ATMB) di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Kamis (25/2) lalu, politisi asal Desa Pelaga Petang ini kembali menegaskan, tidak mau larut dalam pro dan kontra yang terjadi selama ini dalam menyikapi rencana reklamasi 700 hektare di Teluk Benoa. “Kami tidak mau larut dalam polemik tersebut. Fokus kami saat ini adalah menjadikan yang tidak normal menjadi normal. Itu yang saya maksud dengan normalisasi. Jadi tidak ada urusan dengan yang lain (reklamasi –red),” tegasnya.

Baca juga:  Nataru dan Galungan Dipastikan Tak Picu Kenaikan Harga Pangan

Menurutnya, upaya menormalisasi Teluk Benoa bertujuan mengatasi banjir yang kerap terjadi di wilayahnya, terutama Kuta, Legian dan Seminyak. Sebab, tatkala hujan, air yang berada di daratan akan mengalir ke Tukad Mati dan bermuara di Teluk Benoa.

Namun, dengan adanya sidimentasi di Teluk Benoa saat ini, aliran air hujan yang telah dirancang sedemikian rupa dari daratan menuju Tukad Mati dan bermuara ke Teluk Benoa terhambat. Ini lantaran sidimentasi yang terjadi di Teluk Benoa lebih tinggi dibandingkan Tukad Mati, sehingga menghambat aliran air. “Hemat saya itu (sidimentasi –red) harus diturunkan oleh Pemerintah Badung, bukan siapa-siapa. Kalau normalisasi ini dilakukan, air dari Tukad Mati akan mengalir ke Teluk Benoa dengan lancar. Jadi konsep kami adalah menormalkan,” katanya.

Baca juga:  Bahas Revisi Perda Pajak Daerah, Kendaraan Listrik akan Diakomodir

Dikatakan, normalisasi wajib dilakukan guna mengembalikan kawasan seperti semula. Normalisasi sangat berbeda dengan reklamasi. Normalisasi mengembalikan kawasan seperti semula, sedangkan reklamasi merupakan proses pengurukan untuk membuat wilayah baru. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *