Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi meninjau Jembatan Timbang Kulwaru, Yogyakarta, Rabu (29/8). (BP/istimewa)

YOGYAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Perhubungan memastikan bahwa mulai awal September akan menghidupkan kembali 48 Jembatan Timbang (JT). Sebelumnya, baru 11 jembatan timbang yang dioperasikan.

Sampai akhir tahun ini akan diaktifkan 92 JT di seluruh Indonesia. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada saat meninjau Jembatan Timbang Kulwaru, Yogyakarta, Rabu (29/8).

Dirjen Budi melanjutkan, kepedulian para pelaku usaha angkutan barang ataupun pemilik barang terhadap kebijakan stop ODOL semakin meningkat, karena sebenarnya kebijakan itu berujung pada keselamatan. Selain itu juga perlu ditekankan terkait kecepatan kendaraan yang tidak bisa maksimal karena muatan overload, dan juga kerusakan jalan yang ditimbulkan.

Baca juga:  Narkoba, Pria Dituntut 10 Tahun Penjara

Kementerian PUPR merilis, setidaknya setiap tahun negara harus mengeluarkan 43 Triliun untuk memperbaiki kerusakan jalan akibat pelanggaran muatan lebih. Sejak 1 Agustus 2018, Kementerian Perhubungan menindak pelanggaran overload 100 persen dengan menurunkan muatan.

Terkait pungli, Dirjen Budi menjelaskan, semenjak jembatan timbang ditangani pemerintah pusat, sistem dibenahi, mekanisme kerja diubah. Jembatan Timbang dikembalikan pada filosofis awalnya, sebagai tempat untuk pengawasan. “Saat ini telah diterapkan tilang elektronik (e-tilang), pelanggar langsung membayar ke bank, atau menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture). Denda yang bayarkan adalah denda maksimal, namun jika setelah pengadilan vonis dari hakim dibawah denda maksimal, kelebihannya langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan,” paparnya.

Baca juga:  Mendagri Berikan Opsi Pelantikan Kepala Daerah Secara Serentak

Selain menerapkan e-tilang, Jembatan Timbang juga dipasangi CCTV yang dapat dipantau dari pusat. Kementerian Perhubungan juga melibatkan pihak swasta dalam pengelolaan Jembatan Timbang. “Surveyor Indonesia adalah pihak ketiga yang kita libatkan ke Jembatan Timbang untuk bersama mengawal pengelolaannya benar-benar dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku,” ungkap Dirjen Budi. Diharapkan dengan hal-hal tersebut, praktek pungli tidak terjadi lagi. (Nikson/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *