JAKARTA, BALIPOST.com – Juru Bicara BIN, Wawan Haripurwanto mengatakan BIN memiliki tanggung jawab dalam menciptakan keamanan. Wawan mengatakan tugas dan fungsi BIN tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Hal ini dijelaskan terkait dugaan keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah dalam pemulangan aktivis #2019GantiPresiden, Neno Warisman. “Sejak ada UU No. 17 memang ini menjadi tanggung jawab Kabinda. Kabinda lah yang pertama kali diminta tanggung jawabnya,” ujarnya.

BIN menyatakan bahwa rencana kehadiran Neno Warisman ke Riau dalam acara Tour Musik bertajuk “#2019 Ganti Presiden” telah menuai pro dan kontra. Sementara pihak Kepolisian Daerah Riau juga tidak memberikan ijin atas acara tersebut. “Imbauan untuk kembali ke Jakarta terhadap Neno Warisman adalah jalan terbaik dari pada terjadi bentrokan dan menghindari jatuhnya korban dan tentu akan muncul masalah baru atas legalitas acara tersebut,” katanya.

Baca juga:  BIN Sebut Indonesia Masuki Transisi Pandemi ke Endemi

Wawab menjelaskan, tatkala ada pengajuan ijin bahwa Neno Warisman mau berkunjung dan memberikan orasi dalam acara musik tersebut, dan ternyata tidak mendapatkan ijin, maka BINDA (BIN Daerah) dan aparat keamanan setempat wajib menjaga tegaknya wibawa aturan tersebut. “Neno Warisman tetap tidak diperkenankan untuk menghadiri acara tersebut. Hal ini adalah langkah antisipasi agar tidak terjadi bentrokan dengan masyarakat yang menolak kehadiran Neno,” ujarnya.

Baca juga:  Bencana Longsor di Indonesia Mencapai 2.552 Kejadian

Wawan melanjutkan, Kepala BIN Daerah Riau selaku penanggung jawab Kominda (Komite Intelijen Daerah) menjadi pihak yang harus berada di garis depan guna mengambil langkah preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kita harus netral tidak boleh berpihak,” jelasnya.

Wawan pun menegaskan, tidak ada keberpihakan atau upaya tidak netral dari BIN dalam perhelatan Pemilu. Akan tetapi, kata dia, menjaga keselamatan warga dan upaya cegah dini untuk hal-hal yang tidak diinginkan harus dilakukan. Sehingga, Wawan menegas, hal ini bukan dimaksudkan untuk keberpihakan. “Tapi untuk menjaga keselamatan dan tegaknya aturan setelah tidak ada ijin atas acara tersebut,” ujar Wawan. (kmb/balitv)

Baca juga:  Sidang Korupsi APBDes, Oknum Perbekel Baha Dipenjara 4,5 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *