Ilustrasi. (BP/okezone)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Selasa (28/8) malam melakukan deportasi terhadap pria asal Jepang, Sato Shigeru. Menurut Kepala Rudenim Anak Agung B. Narayana dalam siaran persnya, Rabu (29/8), deportasi tersebut dilakukan tiga orang petugas dari Rudenim Denpasar yang dipimpin oleh Kepala Seksi Registrasi dan Pelaporan Made Widiantara.

“Orang Jepang ini tinggal di Indonesia melebihi dari Izin Tinggal yang diberikan (over stayer),” jelasnya.

Baca juga:  Menggelandang, WN Italia Diamankan Satpol PP

Warga Jepang ini awalnya tiba di Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 30 November 2016 dan menggunakan fasilitas Visa Kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari. Selama 30 hari tersebut Sato Shigeru mengunjungi beberapa daerah di Indonesia, termasuk sampai di Kota Bandar Lampung.

Di sana dia mengunjungi teman lamanya yang dulu pernah bekerja di Jepang. Di Kota Bandar Lampung inilah permasalahan muncul karena dia menderita sakit gula.

Baca juga:  Imigrasi Denpasar Deportasi Pria Asal Republik Ceko

Akhirnya Mr. Sato tanpa menyadari telah melebihi izin tinggal sesuai yang diberikan selama 219 hari. Dan selama sakit tersebut Mr. Sato tinggal di rumah temannya, Aji Sapto Putro di Daerah Pringsewu Bandar Lampung.

Untuk memudahkan memulangkan yang bersangkutan, akhirnya Imigrasi Lampung berkoordinasi dengan Rudenim Imigrasi Denpasar. Selasa malam akhirnya dia dideportasi ke negaranya.

Namun sebelum dideportasi, pihak Rudenim Denpasar berkoordinasi dengan Konsul Jenderal Negara Jepang di Denpasar, untuk dapat dibantu memfasilitasi tiket kepulangan warga negaranya. Sato akhirnya dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Air Asia XT401 tujuan Narita-Tokyo, Jepang. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Imigrasi Diminta Optimalkan Pengawasan Izin Tinggal WNA
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *