saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus perceraian yang ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gianyar mencapai ratusan. Bahkan, cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Penyebabnya dominan berkutat pada percekcokan yang terus menerus, hingga akhirnya pisah ranjang. Hanya segelintir dari ratusan kasus itu yang bisa berujung pada perdamaian.

Humas PN Gianyar I.B. Ari Suamba, Senin (27/8) menyampaikan berdasarkan data dalam dua tahun terakhir memang terjadi peningkatan jumlah kasus perceraian. Dijabarkan berdasarkan data 2016, dari tota 168 perkara perdata yang masuk ke PN Gianyar, 127 diantaranya adalah perkara perceraian.

Baca juga:  Libur Lebaran, Ribuan Orang Kunjungi Pantai Pandawa

Tahun berikutnya pada 2017, dari 223 perkara perdata yang masuk ke PN Gianyar, tercatat ada 194 merupakan perkara perceraian. Sementara hingga Agustus tahun ini tercatat sudah ada 132 perkara perceraian yang masuk ke PN Gianyar dari total 162 perkara perdata. “Berdasarkan data dua tahun terakhir, kasus perceraian memang cukup mendominasi, jumlahnya selalu di atas seratus,” ucapnya.

Dalam ratusan data kasus perceraian itu, paling banyak terjadi akibat percekcokan yang terus menerus. Selain itu ada juga lantaran salah satu pihak meninggalkan pasangan selama 2 tahun berturut-turut. “Ada juga alasan karena pihak ketiga, tapi detail itu tidak bisa saya jabarkan. Apalagi sesuai asas persidangan perkara perdata tertutup untuk umum,” katanya.

Baca juga:  Berkas Sudah P21, Kicen dan Anaknya Belum Dilimpahkan

Sementara untuk hak asuh, ada yang diberikan ke pihak ayah atau ibu, tergantung kepada siapa yang dianggap layak dan mampu mengasuh anak. “Terkait ha asuh anak ada juga dipertimbangkan setatus ke-purusa-annya dalam perkawinan tersebut,” katanya.

Dari ratusan perkara perceraian itu ada juga yang sepakat damai dan mencabut gugatan perceraian. Namun diakui perdamaian itu persentasenya kecil. Bahkan dari data 2017, hanya ada 2 perkara yang akhirnya sepakat damai. “Kalau untuk tahun ini ada 1 perkara yang sepakat damai,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Berkas Perkara BUMDes Besan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *