Kordinator ForBali, Wayan Suardana (Gendo), Senin (27/8), di Walhi Bali saat menggelar konferensi pers terkait gugurnya izin reklamasi Teluk Benoa oleh PT TWBI. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) mengumumkan kemenangan masyarakat Bali atas Teluk Benoa di Sekretariat WALHI Bali, Senin (27/8). Ini menyusul kegagalan PT. Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) untuk mereklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar.

Mengingat, ijin lokasi yang dikantongi TWBI dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah habis masa berlakunya pada 25 Agustus lalu. Hingga ijin itu kadaluarsa, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) juga belum dinyatakan layak oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga:  Denpasar Putuskan Sekolah Diliburkan, Siswa Belajar dari Rumah

“Informasi yang kami dapatkan bahwa ijin lokasi sudah kadaluarsa per 26 Agustus pukul 00.00 wib. Dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Amdal masih tidak layak. Menteri belum mengeluarkan SK Kelayakan Lingkungan Hidup dan ijin lingkungan. Secara otomatis rencana reklamasi oleh TWBI di Teluk Benoa batal alias gagal,” ujar Koordinator ForBALI, I Wayan “Gendo” Suardana.

Gendo menegaskan, 5 tahun perjuangan masyarakat Bali untuk menolak reklamasi dapat diakhiri dengan kemenangan. Perjuangan ini diharapkan menjadi pemantik untuk terus mengkritisi proses pembangunan yang dilakukan secara tidak adil. Sekaligus menjadi pembelajaran bagi penguasa dan pengusaha agar tidak semena-mena dan memperhatikan kepentingan lingkungan hidup.

Baca juga:  Hujan Abu, Warga Mulai Mengungsi

“Kepada seluruh masyarakat, kami harapkan kemenangan ini tidak memadamkan sikap kritis kita karena kedepan masih ada PR agar Perpres No.51 Tahun 2014 dapat dibatalkan atau Presiden menerbitkan aturan hukum baru yang memastikan Teluk Benoa kembali menjadi kawasan konservasi,” jelasnya. (rindra/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *