JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Kesehatan menggelar sosialisasi terkait penggunaan vaksin Measles Rubella (MR). Menurut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, dr. Anung Sugihantono, M.Kes, yang didampingi Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, MUI sudah memperbolehkan penggunaan vaksinasi MR.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan vaksin Measless Rubella (MR) meski vaksin produksi Serum Institute of India (SII) dalam proses produksinya menggunakan bahan yang mengandung babi. Fatwa itu setelah melalui proses pembahasan yang panjang.

Baca juga:  Kasus Kematian COVID-19, Brazil Tertinggi Kedua di Dunia

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk SII (Serum Institute of India) Untuk Imunisasi. Dalam poin kedua fatwa tersebut dinyatakan, “Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi”.

Anung mengatakan fatwa MUI itu disebabkan adanya kondisi darurat dan bahaya jika anak-anak tidak divaksin serta tidak ditemukannya vaksin yang hallal. Diharapkan tidak ada lagi salah persepsi tentang Fatwa MUI ini. “Berkaitan dengan hal yang muncul di media sosial, dihadirkan kepala dinas kesehatan provinsi dan majelis ulama Indonesia provinsi untuk mendapatkan penjelasan secara utuh, hal-hal yang kita lakukan,” jelasnya.

Baca juga:  COVID-19, BNNP Gelar Pencanangan WBK Secara Virtual

Niam mengatakan sudah berkoordinasi dengan MUI di daerah sehingga diyakini surat penolakan tidak akan muncul lagi dari daerah. “Dipastikan tidak ada lagi surat dari MUI di daerah. Ini untuk memastikan vaksinasi MR ini sesuai dengan ketentuan,” ujarnya. (kmb/balitv)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *