Kasi Pidsus Kejari Jembrana – Ivan PRaditya Putra. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Setelah vonis empat tahun di Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap terdakwa Indah Suryangingsih, PNS di Dinas Sosial Jembrana belum lama ini, kasus korupsi program santunan kematian tahun 2015 lalu berlanjut.

Dari informasi, dua tersangka lainnya yakni oknum klian dinas, berkasnya telah dilimpahkan (tahap 1) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Dua tersangka tersebut ikut bekerjasama dalam proses pembuatan data fiktif warga yang meninggal untuk mendapatkan santunan.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jembrana beberapa waktu telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka yakni berinisial IGA dan IDKA, keduanya oknum Klian Banjar di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.

Baca juga:  Dua Tersangka Parkir Manuver Tahap II 

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra dikonfirmasi, Jumat (24/8) membenarkan telah menerima pelimpahan untuk dua tersangka tersebut. Jaksa juga telah meneliti kedua berkasnya dan masih belum lengkap. “Sudah P18 (hasil penyelidikan belum lengkap), untuk P-19 (pengembalian berkas) minggu depan kita lakukan,” ujarnya.

Kasi Pidsus tidak merinci apa yang kurang dalam berkas yang dilimpahkan tersebut, namun yang jelas P-19 dilakukan minggu depan. Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi santunan kematian ini disinyalir dilakukan secara bersama. Melibatkan PNS di Dinas Sosial dan sejumlah klian dinas yang mengajukan permohonan. Indah Suryaningsih, sudah divonis bersalah dengan hukuman empat tahun pidana penjara serta membayar uang pengganti Rp 171 juta. Jaksa memilih banding dikarenakan uang pengganti tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp 239 juta.

Baca juga:  Di 2021, Pengadilan Tipikor Terima Puluhan Kasus

Ada beberapa klian dan  kepala lingkungan (kaling) yang diketahui melakukan pemalsuan data penerima santunan. Pada tahun 2015 lalu, jumlah anggaran yang dicairkan Dinas Sosial untuk Santunan Kematian ini mencapai Rp 3.580.500.000 dengan 2.387 warga sebagai penerima. Tetapi dari penyelidikan, ada lebih dari 200 berkas direkayasa dengan total nilai sebesar Rp 363 juta. Selanjutnya juga pengajuan santunan kematian atas nama almarhum/almarhumah dengan menggunakan data-data yang sudah pernah, duplikasi pembayaran (pengajuan berulang sampai yang kedua atau ketiga) hingga puluhan berkas. Indah bekerjasama dengan oknum klian dan kaling sehingga mendapatkan uang lebih.

Baca juga:  Atlet Loncat Tinggi PON Bali Perlu Lapangan Sintetis

Dari informasi, beberapa klian diantaranya telah mengembalikan sebelum dilakukan penyelidikan. Sementara dua tersangka ini tidak mengembalikan. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *