NEGARA, BALIPOST. com – Angin kencang di Selat Bali hingga kecepatan 35 knot Jumat (17/8) mengharuskan penyeberangan Gilimanuk-Ketapang dilakukan penundaan. Penutupan pelabuhan dilakukan mulai pukul 13.50 WITA dan berlangsung lebih dari satu jam. Kapal-kapal penumpang yang sudah berlayar diminta mengapung dekat perairan pelabunan Gilimanuk. Sekurangnya lebih dari 10 kapal dari 32 kapal yang beroperasi mengapung dekat dermaga di Pelabuhan Gilimanuk. Sementara para penumpang yang hendak naik kapal menunggu di sekitar areal pelabuhan. Sepeda motor diantaranya menunggu di dermaga dan penumpang yang sudah membeli tiket menunggu di lorong-lorong gangway (jembatan pejalan kaki ke kapal). Sebagian diantaranya merupakan wisatawan mancanegara yang hendak menyeberang ke Ketapang.

Kendati cuaca cukup cerah, namun angin yang berhembus kencang. Sejumlah petugas yang ditemui kemarin mengatakan sejak pukul 11.00 WITA angin yang berhembus di sekitar pelabuhan sudah cukup kencang. Hingga pada siang pukul 13.50 WITA dilakukan penundaan penyeberangan. Sejumlah penumpang pejalan kaki yang sudah terlanjur membeli tiket mereka terpaksa menunggu di dekat dermaga.

Baca juga:  Kunjungan Wisatawan ke Nusa Penida Berangsur Pulih

Dari informasi STC Pelabuhan Gilimanuk penyeberangan ditunda lantaran angin kencang yang berhembus di Selat Bali. Terutama di perairan Ketapang, Banyuwangi. Dikhawatirkan jika kapal dipaksakan akan terseret arus dan susah bersandar.

Hingga pukul 15.30 WITA angin masih berhembus kencang. Informasi dari Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Kelas III Gilimanuk penyeberangan sementara ditutup karena kondisi angin kencang di Selat Bali. Petugas di menara pengawas Pelabuhan juga memantau setiap waktu kondisi cuaca. Baik melalui radio maupun monitor satelit posisi kapal di Selat Bali. Kepala UPP Kelas III Gilimanuk I Nyoman Suryanta dikonfirmasi membenarkan kondisi tersebut. Angin kencang yang belakangan sering terjadi mengharuskan dilakukan penundaan tersebut. Penyeberangan mengutamakan keselamatan penumpang. Kecepatan angin hingga 25 knot yang membahayakan untuk pelayaran. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Berkas Sudikerta, Wakil, dan Ngurah Agung Masuk Pengadilan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *