Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri saat membagikan uang tunai kepada seluruh warga binaan lapas. (BP/gik)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Hari kemerdekaan Republik Indonesia, selalu ditunggu-tunggu warga binaan di Lapas Kelas II B Karangasem. Sebab, dari momen semarak kemerdekaan inilah, mereka berkesempatan mendapatkan pengurangan hukuman alias remisi. Tetapi, pada peringatan HUT ke -73 Kemerdekaan RI ini, selain mendapatkan remisi, para warga binaan lapas juga bergembira, karena mendapat uang tunai.

Uang tunai dibagikan langsung Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, usai melakukan upacara peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan RI, sekaligus pengumuman pemberian remisi bagi beberapa  warga binaan, di halaman Lapas Kelas II B Karangasem, Jumat (17/8).

Beberapa warga binaan, mengaku baru kali ini ada acara tambahan bagi-bagi uang tunai juga dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI. Seperti yang disampaikkan Hamdani, salah satu warga binaan kasus narkoba asal Kecicang, selain senang mendapat remisi, dia juga bersyukur juga ada bagi-bagi uang tunai.  “Yang dapat remisi, jumlahnya uang tunainya lebih banyak. Sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Sementara, yang lain Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” kata Hamdani.

Baca juga:  Selama Periode Ramadhan, 44 Persen Target Penukaran Uang Tunai Terealisasi

Hampir semua warga binaan mendapat uang tunai. Mereka menerima secara bergiliran. Pemberian uang tunai sekaligus sebagai penghargaan, sehingga nominal yang mendapat remisi dengan yang tidak mendapat remisi, berbeda. Salah satu warga binaan lainnya, I Komang Sujena, mengaku tumben ada acara tambahan bagi-bagi uang tunai. Selain itu, upacara peringatan 17 Agustus tahun ini, juga dilakukan dengan format berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Kalapas Karangasem, Rokchidam, mengatakan, tahun ini ada sebanyak 139 orang warga binaan Lapas Kelas II B Karangasem menerima remisi dari pemerintah. Diantaranya, remisi satu bulan sebanyak 18 orang, remisi dua bulan sebanyak 56 orang, remisi tiga bulan sebanyak 42 orang, remisi empat bulan sebanyak sembilan orang, remisi lima bulan sebanyak delapan orang dan remisi enam bulan sebanyak enam orang. Pemberian remisi sudah didasarkan pada dasar-dasar hukum yang berlaku dan melihat bagaimana prilaku masing-masing warga binaan di dalam Lapas Kelas II B Karangasem.

Baca juga:  Enam Hakim Konstitusi Dijatuhi Sanksi Lisan

Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, mengatakan pemberian uang tunai kepada semua warga binaan, untuk mengetuk hati para warga binaan, agar ke depan bisa berubah menjadi lebih baik lagi. Setelah melanggar hukum, kemudian belajar dan memperbaiki hidup di dalam lapas, sehingga ke depan bisa berkontribusi dalam pembangunan daerah. Warga binaan akan semakin bisa merasakan lebih dalam tentang cara bersyukur dan lebih menghargai waktu dan dirinya sendiri. “Kita ingin setelah menjalani hukuman disini, mereka bisa diterima lagi di tengah-tengah masyarakat. Tentu jangan lagi mengulang kesalahan yang sama,” tegasnya.

Baca juga:  Pelaku Narkoba Mengaku Dikendalikan Napi

Bupati Mas Sumatri berharap dengan pemberian remisi dan uang tunai ini, ke depan semakin memacu warga binaan untuk semakin berbenah diri dan benar-benar memanfaatkan waktu di dalam lapas untuk merenungi kesalahan dan segera keluar dari kesalahan sebelumnya. Sehingga, saat keluar dari lapas nanti dapat diterima dengan baik di tengah masyarakat. (bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *